Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 1 April 2022. Keputusan ini akan dilakukan apabila situasi Covid-19 di Indonesia membaik dan capaian vakasinasi terus meningkat.
"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Namun kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan terlebih dahulu memangkas masa karantina PPLN dari lima hari menjadi tiga hari mulai 1 Maret 2022 apabila situasi Covid-19 membaik.
"Saya ulang, 1 Maret hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," ucapnya.
"Namun, sekali lagi ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus," sambung Luhut.
Pemerintah Berhati-hati
Dia menekankan, bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantika bagi PPLN. Luhut lalu membandingkan Indonesia dengan beberapa negara yang kini sudah mulai menerapkan kebijakan bebas karantina bagi PPLN.
"Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah (Indonesia) tetap menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN," tutur dia.
Luhut juga menyinggung beberapa negara yang sudah melakukan pembatasan dan tidak mewajibkan pemakaian menggunakan masker. Dia menuturkan bahwa pemerintah Indonesia lebih konservatif agar sistem kesehatan tetap terjaga.
"Pendekatan kita, pendekatan kami jauh lebih konservatif. Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan kita tetap terjaga meminimalkan terjadinya kematian. Karena menurut kami kehilangan satu nyawa sangat berharga," kata Luhut.
Advertisement