Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII DPR RI akan mengambil keputusan terkait usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait biaya haji sebesar Rp45 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menuturkan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk mengkaji biaya haji.
Advertisement
Baca Juga
Adapun yang nanti dipanggil seperti pihak penerbangan, pihak pemondokan, hingga Kementerian Kesehatan. Hal ini untuk mempelajari apakah sudah pas besaran biaya perjalanan ibadah haji.
"Tentu kami akan kaji. Kami akan rapatkan. Kami akan panggil, akan undang beberapa pihak yang terkait," ujar Ace kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Menurut Politikus Golkar ini, bila terdapat kenaikan biaya haji merupakan hal yang wajar. Sebabnya karena situasi pandemi Covid-19. Butuh fasilitas kesehatan seperti PCR, karantina, masker, dan alat kesehatan untuk mendukung jamaah haji.
"Menurut saya kalau pun terjadi kenaikan saya kira sesuatu yang sangat wajar saja terjadi," kata Ace.
Dia menuturkan, kajian ini untuk melihat apakah biaya haji naik sebesar itu dapat disetujui atau tidak, dan juga melihat efisiensinya.
"Karena itu, kita akan teliti secara seksama. Akan kaji secara seksama apakah Rp45 juta tersebut bisa kita setujui atau tidak. Atau nanti ada efisiensi atau tidak," ujar Ace.
"Termasuk berapa alokasi yang bisa digunakan, yang bisa diambil kelolaan yang sekarang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji," katanya.
Â
Naik
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp45.053.368.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).
"Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, living cost atau biaya hidup selama di Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata dia.
Biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jamaah tidak terbebani.
"Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbabani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH," kata dia.
Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji. Pemerintah Indonesia belum mendapatkan undangan Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait penyelenggaraan haji tahun 2022.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi," jelas Yaqut.
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement