Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang penganiaya Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Dua diantaranya merupakan eksekutor yang dibayar untuk menganiaya korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru menerima upah sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga
"Betul (mereka) baru dibayar Rp 1 juta per-orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022) malam.
Advertisement
Sebelumnya, Tubagus Ade membeberkan peran-peran pelaku. Ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak 4 orang merupakan eksekutor dan satu orang sebagai dalang pengeroyokan.
Tubagus memaparkan, dari empat eksekutor hanya dua yang telah tertangkap. Sementara dua lainnya yakni H masih diburu.
"H (DPO) pukul pakai batu, JT alias Johar pukul 3 sampai 4 kali di muka korban tangan kosong. NS alias Bram tendang wajah dan badan korban, Irfan memukul teman korban dengan helm," ucap dia.
Â
Dalang Penganiayaan
Tubagus menyebut, keempat eskekutor mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS. "SS beri perintah untuk lakukan itu," kata dia.
Sebelumnya, Ketum DPP KNPI Haris Pertama diserang empat orang tak dikenal saat berada di parkiran Rumah Makan Garuda Menteng Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar pada mata kanan dan kiri.
Advertisement