Eksekutor Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Terima Honor Rp 1 Juta

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang penganiaya Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Feb 2022, 22:16 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 22:16 WIB
Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mendapatkan teror usai dirinya melaporkan Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda ke polisi.
Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengaku mendapatkan teror usai dirinya melaporkan Permadi Arya atau akrab disapa Abu Janda ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang penganiaya Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.

Dua diantaranya merupakan eksekutor yang dibayar untuk menganiaya korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku baru menerima upah sebesar Rp 1 juta.

"Betul (mereka) baru dibayar Rp 1 juta per-orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022) malam.

Sebelumnya, Tubagus Ade membeberkan peran-peran pelaku. Ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Sebanyak 4 orang merupakan eksekutor dan satu orang sebagai dalang pengeroyokan.

Tubagus memaparkan, dari empat eksekutor hanya dua yang telah tertangkap. Sementara dua lainnya yakni H masih diburu.

"H (DPO) pukul pakai batu, JT alias Johar pukul 3 sampai 4 kali di muka korban tangan kosong. NS alias Bram tendang wajah dan badan korban, Irfan memukul teman korban dengan helm," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dalang Penganiayaan

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Tubagus menyebut, keempat eskekutor mendapatkan perintah dari seseorang berinisial SS. "SS beri perintah untuk lakukan itu," kata dia.

Sebelumnya, Ketum DPP KNPI Haris Pertama diserang empat orang tak dikenal saat berada di parkiran Rumah Makan Garuda Menteng Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan dan luka memar pada mata kanan dan kiri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya