Tawuran di Masa Pandemi Covid-19, 11 Pelajar di Bekasi Ditangkap

Polisi menangkap 11 orang bersama barang bukti berupa senjata tajam akibat tawuran yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 23 Feb 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 18:30 WIB
Polres Metro Bekasi Amankan Senjata Tajam yang Digunakan Saat Tawuran
Polres Metro Bekasi gelar perkara aksi tawuran antar kelompok pelajar. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap 11 orang bersama barang bukti berupa senjata tajam akibat tawuran yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini menyusul video tawuran yang menjadi viral, di mana memperlihatkan dua kelompok pelajar saling serang menggunakan senjata tajam di masa pandemi Covid-19.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua kelompok pelajar yang tawuran berasal dari SMK Citra Mutiara dan SMA Almanar, berselisih paham sejak 15 Februari 2022.

"Seorang siswa sekolah Almanar mengirim chat ke siswa SMK Citra Mutiara meminta untuk mencegah siswa Almanar, namun tidak digubris. Hingga kemudian dari pihak Almanar mengajak tawuran, dan membuat SMK Citra Mutiara mundur," kata Gidion kepada awak media, Rabu (23/2/2022).

Keesokan harinya, lanjut dia, pelajar Almanar kembali menantang tawuran, yang kemudian diterima pelajar Citra Mutiara. Aksi duel kedua kelompok yang menggunakan senjata tajam, pecah di Desa Sukaragam, Serang Baru, bahkan viral di media sosial.

"Kemudian siswa Almanar meminta untuk tawuran lagi yang kemudian disepakati pada hari Rabu (16/2/2021) di depan warung belut, Desa Sukaragam. Video tawuran yang viral itu direkam siswa sekolah lain," jelas Gidion.

Karena sudah sangat meresahkan masyarakat, polisi kemudian bertindak menangkap para pelaku tawuran tersebut. Terdapat sembilan pelaku yang masih berusia remaja dan dua pelaku usia dewasa.

 

Dijerat Hukum Pidana

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk tawuran. Antara lain tujuh buah celurit berbagai ukuran, dua buah pedang, satu samurai dan satu stick golf.

Para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya