Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi megizinkan badan hukum dan/atau badan usaha terlibat dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2022.
Perpres itu merupakan Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19Â sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah. Dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19, pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian bunyi Pasal 1A ayat 1 dan 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Â
Diteken Jokowi 21 Februari
Dalam aturan ini, tidak dijelaskan rinci bagaimana pelibatan badan hukum dan/atau badan usaha sebagai penyelenggara vaksinasi Covid-19. Hal tersebut akan dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," jelas Pasal 1A ayat 3.
Aturan ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2022. Sementara itu, aturan ini disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 21 Februari 2022.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2.
Advertisement