Kasus Nurhayati Dihentikan, Kejagung: Barang Bukti Dipakai untuk Menuntut Tersangka Kades Citepu

Kejagung menegaskan, terkait barang bukti yang ditemukan dalam perkata Nurhayati sebelumnya, akan digunakan untuk menuntut sang kepala Desa Citemu, Supriyadi.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2022, 18:18 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 16:44 WIB
Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Nurhayati perangkat Desa Citemu Kabupaten Cirebon yang membantu penyelidikan kasus korupsi kepala desa malah ditetapkan jadi tersangka. Foto (tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon kini tak lagi menyandang status tersangka setelah Kejaksaan Agung (kejagung) bersama Polri sepakat untuk menghentikan kasusnya.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada hari Selasa 1 Maret 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022.

"Yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N binti R.S," jelas Leonard dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Leonard juga menegaskan, terkait barang bukti yang ditemukan dalam perkata Nurhayati sebelumnya, akan digunakan untuk menuntut sang kepala Desa Citemu, Supriyadi.

"Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S akan dipergunakan untuk Tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020," kata Leonard.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada Nurhayati.

Saat penyerahan tersebut, Nurhayati didampingi oleh Penasihat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman Nurhayati di Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kadiv Humas Polri: Nurhayati Terbebas dari Jerat Hukum

Kejari Cirebon Sebut Nurhayati Tidak Punya Niat Jahat, Status Tersangka Dicabut
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dan Kepala Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin memberi keterangan pers terkait pencabutan status tersangka Nurhayati. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi

Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata dia di Mabes Polri, Selasa malam, 1 Maret 2022. 

Dedi menyampaikan, apa yang dialami Nurhayati tentunya menjadi bahan evaluasi Bareskrim polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai Polda.

Menurut dia, hadirkan para saksi ahli dan libatkan jaksa penuntut pada saat menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui proses gelar perkara. Hal ini supaya tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.

"Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali," ujar dia.

Dedi menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri juga belajar dari kasus Nurhayati. Ke depan selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polres maupun oleh Polda.

"Guna menghindari kasus" seperti ini terjadi lagi," ujar dia.

Terakhir, Dedi berpesan kepada Nurhayati untuk kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala. Dedi memastikan, Nurhayati mulai malam ini telah terbebas dari jerat hukum.

"Kepada saudari Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga," tandas dia.

 

Reporter: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya