Penipuan KSP Indosurya, Polri Terbitkan DPO untuk Tersangka Suwito Ayub

Satu petinggi KSP Indosurya Cipta bernama Suwito Ayub yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan melarikan diri dengan dalih sakit saat hendak diperiksa polisi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 03 Mar 2022, 14:29 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2022, 14:24 WIB
NAsabah KSP
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Suwito Ayub dalam kasus dugaan penipuan investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Suwito Ayub merupakan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta yang melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga menghimpun dana tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu Suwito Ayub.

"Masih kita cari dan penyidik masih mengembangkan keberadaan tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2/2022) lalu, saat penyidik hendak memeriksanya.

"Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu kita panggil tetapi tidak datang," ucapnya.

Berdalih Sakit, Malah Kabur

Nasabah KSP 2
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Alasan Suwito Ayub tidak hadir untuk diperiksa adalah sakit. Ia pun sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," terangnya.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Pengacara Korban KSP Indosurya Sesalkan Sikap Polri

Polda Metro Tetapkan Presdir PT Asuransi Allianz Tersangka
Alvin Lim, Pengacara Nasabah PT Asuransi Allianz. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Kuasa hukum korban KSP Indosurya Cipta, Alvin Lim menyayangkan tidak semua pelaku bisa ditangkap. Diketahui, dalam kasus ini masih terdapat satu tersangka buron yakni Suwito Ayub selaku petinggi dari unit koperasi tersebut.

"Jumat (Suwito Ayub) sudah ditahan, harusnya dijaga ketat oleh Aparat Polri. Kalau sakit harusnya dibantar di RS Polri ada Protapnya, bukan di rumah," kata Alvin dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (2/3/2022).

Atas peristiwa tersebut, Alvin meminta masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi jalannya kasus ini. Dia berharap jangan sampai proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Masyarakat awasi ini, kami khawatir dalam kasus ini Polri dari awal tidak mau menahan para tersangka dan beralasan tidak perlu khawatir kabur karena paspor ketiga tersangka Indosurya Cipta sudah disita Mabes. Tapi sekarang benar yang kami khawatirkan," sesal Alvin.

Selain itu, Alvin juga menyesali komentar Polri yang mengatakan para korban Indosurya Cipta jangan memakai jasa layanan hukum berbayar untuk membantu mengembalikan aset korban yang digelapkan para tersangka.

Padahal, menurut Alvin, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 21 berisi (1), advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

"Ini melecehkan advokat bahwa agar korban Indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan dengan berbayar. UU Advokat, Pasal 21 berisi (1) Advokat berhak menerima, ini perintah Undang-Undang," kritik Alvin.

Polri Ingatkan Nasabah KSP Indosurya Tak Jadi Korban 2 Kali

20150902-Logo Bareskrim-Jakarta
Bareskrim Polri (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya diberitakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengingatkan agar para korban KSP Indosurya Cipta tidak mudah terhasut oleh pihak yang menawarkan bantuan terkait pengembalian uang.

Menurut Whisnu, korban sudah menderita akibat kasus ini dan tidak semestinya harus diminta bayaran untuk upaya hukum. Sebab dia memastikan semua proses hukum yang berjalan di kepolisian tidak dipungut bayaran.

"Jangan sampai ada korban yang dimintai uang untuk mengurus ini ke polisi, jangan sampai. Orang minta uang Rp 2 juta, Rp 3 juta untuk mengurus kasus ini, potongannya 20 persen. Ini kan menyusahkan masyarakat. Udah korban jadi korban lagi," ujar Whisnu dalam keterangan pers kepada awak media Selasa, (1/3/2022).

Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua pelaku berinisial HS dan JI sudah ditangkap dan ditahan. Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

"Kami masih mencari Suwito Ayub. Semoga dengan ditahannya petinggi ini kami dapat mengungkap di mana uangnya, dan untuk apa saja. Nantinya kami akan melaporkan pada korban melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Whisnu menutup.

Tercatat 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimbun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 15 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya