Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pun membenarkan penangkapan itu.
Disebutkan ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun sejauh ini, total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Atas penangkapan itu, Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri. Menurut Sahroni, saat ini Polri sangat serius dalam mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan investasi bodong.
Advertisement
“Hal ini menunjukan keseriusan Polri untuk mengungkap dan membasmi adanya kasus penipuan investasi di Indonesia,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga
Kemudian, Sahroni juga meminta agar polisi bersama OJK dan Kejaksaan berupaya untuk membantu menuntaskan nasib para korban yang telah dirugikan.
“Jadi selain menangkap dan menahan para oknum, saya meminta agar kepastian nasib para korban juga terus diperjuangkan. Harus ada pengembalian dana yang diberikan kepada para korban. Untuk kasus ini saja tidak tanggung-tanggung kerugiannya mencapai belasan triliun rupiah, tentu angka yang sangat fantastis," kata dia.
Karenanya, perlu ada kerja sama antar lembaga. Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, OJK, maupun PPATK untuk kelanjutan penanganan kasus ini.
"Sehingga ada titik terang bagi para korban yang selama ini sudah ditipu dan dirugikan,” demikian Sahroni.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Korban Ingin Uang Kembali
Para korban kasus dugaan investasi bodong mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menangkap dan menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
"Korban mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah menahan Henry Surya," kata kuasa hukum para korban Alvin Lim dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Menurut Alvin, pihaknya terus menginformasikan kepada para korban dugaan investasi bodong terkait perkembangan penanganan kasus KSP Indosurya, yang sejauh ini sudah ditetapkan tiga tersangka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
"Dengan sudah ditahan para tersangka, kami menginformasikan langkah selanjutnya adalah memaksimal aset sitaan Polri dan memohonkan agar aset sitaan dibagi ke para korban yang mengambil jalur pidana ke pengadilan," jelas dia.
Alvin mengatakan, sejumlah korban masih terus berharap kerugian yang dialaminya dalam kasus KSP Indosurya dapat kembali sepenuhnya.
"Tinggal tunggu tahap akhir yaitu agar uang sitaan dapat mengembalikan kerugian di Indosurya," Alvin menandaskan.
Advertisement