Liputan6.com, Jakarta - Menko Maritim Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa para pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksin hingga dosis kedua, tidak lagi memerlukan tes antigen atau PCR sebelum berpergian. Ini berlaku di semua moda transportasi, baik itu udara, laut dan darat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan trasportasi udara laut udara mau pun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen mau pun PCR negatif", kata Luhut selaku pemegang komando PPKM wilayah Jawa-Bali saat jumpa pers daring, Senin (7/3/2022)
Baca Juga
Luhut menjelaskan, kebijakan baru ini diambil dalam rangka transisi kehidupan masyarakat menuju aktivitas normal. Meski demikian, Luhut mengamini akan ada peningkatan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, Luhut meminta masyarakat untuk terus mendorong giat vaksinasi yang bertujuan untuk mewujudkan kekebalan.
Advertisement
"Bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang belum melengkapi vaksinasi minimal dua dosis, lengkapi dosis kedua," minta Luhut.
Capaian Vaksinasi
Diketahui capaian dosis kedua untuk lansia saat ini sudah sudah mencapai 62% untuk di Jawa-Bali.
Selain itu, pemerintah juga masih terus mendorong masyarakat di Indonesia untuk melakukan vaksin booster yang saat ini angkanya mash di bawah 10 persen di wilayah Jawa-Bali.
"Saya mohon kesediaan masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin demi pulihnya penanganan pandemi," Luhut menutup.
Â
Advertisement