Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 atau booster.

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Mar 2022, 15:33 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 15:30 WIB
Tes Usap Pasca Libur Lebaran
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan. Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan disesuaikan oleh pemerintah melihat perkembangan positif ini.

Misalnya, dalam transisi menuju aktivitas normal, Luhut menyebut pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.

Syaratnya, pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 atau booster.

“Pelaku perjalanan domestik darat, laut, udara yang sudah vaksinasi dosis dua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Aturan ini akan keluar dari kementerian terkait dalam waktu dekat. Artinya, akan menunggu terlebih dahulu surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Mendagri.

“Hal ini akan tertuang dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kompetisi Olahraga

FOTO: Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Swab Keliling
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga saat Swab Seru Keliling di Masjid Jami Assuhaimiah, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Program ini diharapkan dapat memutus penularan COVID-19 dari pasien tanpa gejala. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain perjalanan, pemerintah juga membuka ruang bagi gelaran kompetisi olahraga untuk bisa digelar dengan penonton. Syaratnya penonton perlu sudah divaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi dengan kapasitas sebagai berikut, Level 4 25 persen, level 3 50 persen level 2 75 persen dan level 1 100 persen,” terangnya.

 

Capaian Dosis Dua Vaksinasi Jawa-Bali

RSUD Tangerang Selatan Laksanakan Vaksinasi Booster untuk Lansia
Tenaga kesehatan menunjukkan botol vaksin saat vaksinasi booster COVID-19 di RSUD Tangerang Selatan, Rabu (12/1/2022). Lebih dari 60 warga lanjut usia (lansia) Tangsel mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 dengan jenis Pfizer. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pada kesempatan yang sama, Luhut menuturkan tingkat suntikan vaksinasi dosis kedua di Jawa-Bali bagi lansia baru mencapai 62 persen. ia pun akan mendorong tingkat vaksinasi lebih digencarkan lagi.

“Pemerintah akan meminta kabupaten kota untuk dorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen. Saya mohon meminta kesediaan masyarakat datangi gerai vaksin demi pulihnya penanganan pandemi,” terangnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya