Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," tutur Kapuspenkuk Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Menurut Ketut, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Advertisement
"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," kata Ketut.
Polisi menjadwalkan penyitaan aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo pada pekan ini. Tidak hanya itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap orang tua dan pacarnya.
Akan Sita Aset Indra Kenz
"Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Menurut Whisnu, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyita sejumlah aset, baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.
"Sesuai jadwal penyidik," kata Whisnu.
Advertisement