Kejagung Sita 19 Kontainer Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kejagung menduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Mar 2022, 11:04 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 10:41 WIB
Kegiatan angkut kontainer ekspor dan impor oleh Samudera Indonesia
Ilustrasi kontainer. (dok: SI)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer terkait kasus mafia pelabuhan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Dalam kasus ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi, 'penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.'

Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisikan tekstil yang diimpor dari China dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di lima lokasi. Rinciannya adalah sebagai berikut:

5 Lokasi Penyegelan Kontainer

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita

• Kontainer dengan nomor FCIU7032859.• Kontainer dengan nomor FCIU7028993.• Kontainer dengan nomor FCIU7032864.• Kontainer dengan nomor GESU5981995.• Kontainer dengan nomor TEMU8587179.• Kontainer dengan nomor SKHU9108290.• Kontainer dengan nomor XINU8134748

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia

• Kontainer dengan nomor SKHU9005244.• Kontainer dengan nomor SKHU8101114.• Kontainer dengan nomor GESU6458973.• Kontainer dengan nomor TGHU6837650.• Kontainer dengan nomor SKHU9112068.• Kontainer dengan nomor SKHU9311455.• Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi

• Kontainer dengan nomor GESU4955163.• Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo

• Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok

• Kontainer dengan nomor SKHU9304266.• Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya