Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ini Alasannya

Polisi menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mar 2022, 11:38 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2022, 11:38 WIB
FOTO: Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).

Terkait alasan hal itu dihentikan dan sejak kapan dihentikannya, Zulpan tidak merinci.

Dia meminta Polres Jakarta Barat yang menangani kasus tersebut untuk menjelaskan detilnya. "Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," terang Zulpan.

Mengonfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, alasan dihentikannya kasus hukum mengacu dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI kepada Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab dalam kategori pengguna.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Ady.

Melalui kepastian hukum ini, Ady berharap Ardhito bisa segera sembuh dan bisa berkarya kembali.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudah bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.

 

Kasus Berawal

Sebelumnya diberitakan, Ardhito sudah resmi menyandang status tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Dia terancam 4 tahun penjara pada Januari 2022. Sesuai hasil tes lab, Ardhito diminta untuk menjalani rehab selama 6 bulan.

Saat itu, polisi memastikan bahwa kasus yang bersangkutan akan terus berjalan meski Ardhito menjalani rehab di RSKO Cibubur.

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas-berkas. Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moh Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 21 Januari 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya