Liputan6.com, Jakarta DPR RI menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2021-2022, hari ini, Selasa (15/3/2022).
Pada pidato pembukaan masa sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Pemilu 2024 telah menjadi kebijakan negara, yang telah ditetapkan bersama DPR RI dan Pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/3/2022).
Dia menegaskan, Pemilu 2024 harus terlaksana dengan berkualitas sebab itu adalah amanat rakyat.
"Karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat," kata Puan. Politikus PDIP ini mengingatkan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sejak tahun 2022. Ia meminta Komisi II DPR RI mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu bersama para penyelenggara Pemilu
"Pada tahun 2022 ini, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah akan dimulai. Oleh karena itu, AKD yang terkait agar dapat mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tersebut, baik dari urusan kebutuhan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya," kata Puan.
Pernyataan PKB
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid mengatakan usulan penundaan pemilu yang digaungkan pihaknya, bukan berarti tidak ada pembatasan masa jabatan presiden.
“Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, boleh lah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi,” kata Jazilul pada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Jazuli pun membantah, digaungkannya wacana penundaan Pemilu bukan untuk membuat kegaduhan.
"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya diatur dalam konstitusi terkait penundaan,” pungkasnya.
Usulan penundaan pemilu, kata Jazilul, bukan berati ditunda selama lima tahun. Sebab, PKB hanya usul penundaan 1-2 tahun. Selain itu, menurutnya detail waktu penundaan pemilu perlu diatur dalam konstitusi.
“Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu enggak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen atau tidak,” kata dia.
Wakil Ketua MPR ini menyatakan, usulan penundaan Pemilu yang dimunculkan PKB berdasarkan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.
Advertisement