Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/3/2022).
Haris Azhar dan Fatia diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia telah berdasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP.
"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 KUHAP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHAP minimal dua alat bukti," kata Zulpan Minggu (20/3/2022).
Zulpan membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia. Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP.
Dia pun berharap Haris dan Fatia bisa bersikap kooperatif menghadapi kasus hukumnya. Termasuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.
"Enggak lah (tidak kriminalisasi) kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga. Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka besok (hari ini)," ujar Zulpan.
Persiapan Haris Azhar Jelang Pemeriksaan
Dihubungi terpisah, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (21/3/2022).
Keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Luhut.
"Hadir," jawab Haris dan Fatia pada, Minggu (20/3/2022).
Haris bahkan sempat berkelakar saat ditanya persiapan pada pemerikaan perdana sebagai tersangka besok. Menurut dia, yang utama adalah sikat gigi.
"Gosok gigi biar mulut enggak bau," ujar Haris Azhar.
Advertisement