Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar dan Fatia Kontras hingga Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Mar 2022, 06:40 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 06:38 WIB
Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan
Ilustrasi - Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memasuki babak baru.

Kedua orang yang dilaporkan Luhut yakni Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti. Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Luhut sendiri dalam berbagai kesempatan telah membantah tunduhan itu.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut Layangkan Somasi hingga Lapor Polisi

Menjelang Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Menko Luhut Beri Keterangan Pers
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi keterangan pers menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 di Hotel Akmani Jakarta, Senin (20/5/2019). Menko Luhut mengatakan bahwa situasi Indonesia aman meskipun ada beberapa gejolak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia agar menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun Youtube milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Akhirnya, Luhut memilih menempuh jalur hukum.

Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap dia.

Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.

"Silahkan dicari di video itu apakah atau apakah diluar itu juga saya pernah ngomongin fisiknya orang apa saya bicara soal kelakuan di sektor privatnya tidak ada. Saya bicara soal kepentingan publik dan kepentingan publik adalah haknya publik untuk didiskusikan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).

Haris Klaim Punya Bukti Keterlibatan Luhut

Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar menemui awak media seusai mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Haris Azhar memenuhi panggilan mediasi atas laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan youtube beredar luas di masyarakat.

"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di youtub saya bikin acara di youtub karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang dibahan punya dokumen-dokumen otentik," ucap dia.

Dalam hal ini, Haris menolak membeberkan secara gamblang bukti otentik yang dimilikinya. Intinya terkait adanya dugaan kejahatan korporasi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Kalau kalian tahu hukum keuangan negara di dalamnya ada kekayaan negara, kekayaan negara itu bukan sekedar mobil bangunan tapi sesuatu yang terkandung dalam bumi itu menjadi kekayaan negara," ucap dia.

Karena itu, ia tak ragu seandainya kasus dugaan pencemaraan ini berakhir sampai pengadilan. Haris mengkalaim mendapat dukungan dari pelabagai lapisan masyarakat untuk mengungkap praktik bisnis yang memang punya korelasi dengan kekuasaan.

"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen dokumen saya temuan-temuan saya," tandas dia.

 

Untuk Kepentingan Publik

Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida (kanan) seusai mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Keduanya memenuhi panggilan mediasi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Luhut atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar. Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya. 

Penetapan Tersangka Sesuai SOP

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia telah berdasarkan dua alat bukti permulaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 184 KUHAP.

"Tentunya penyidik berdasarkan pasal 184 KUHAP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHAP minimal dua alat bukti," kata Zulpan Minggu (20/3/2022).

Zulpan membantah adanya tudingan kriminalisasi dalam kasus Haris dan Fatia. Zulpan menyampaikan, penyidik bekerja sesuai SOP.

Zulpan berharap keduanya bisa bersikap koperatif. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

"Enggak lah (tidak kriminalisasi) kita bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga. Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka besok," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya