Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem sejalan dengan PDI Perjuangan yang mengusulkan penundaan amandemen terbatas UUD 1945. NasDem melihat tidak ada urgensinya melakukan amandemen, apalagi jika berpeluang membuka perubahan masa jabatan presiden dan menunda pemilu 2024.
"Menurut Fraksi NasDem MPR RI saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amandemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Sehingga saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amandemen," ujar Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari dalam keterangannya, Senin (21/3).
Baca Juga
Taufik mengatakan, sejak awal NasDem mengkritisi gagasan amandemen terbatas untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak ada alasan fundamental yang menjadi dasar amandemen.
Advertisement
NasDem memandang amandemen terbatas perlu menjadi kebutuhan publik, bukan hanya gagasan elite saja.
"Usulan amandemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," jelas Taufik.
NasDem pun telah melakukan suvei bekerja sama dengan lembaga Indikator Politik pada September 2021 lalu untuk meneropong pandangan masyarakat terkait isu PPHN dan amandemen. Hasilnya mayoritas publik tidak setuju dilakukan amandemen.
Lebih lanjut, Taufik bilang, NasDem sejak awal mengingatkan isu amandemen akan membuka kotak pandora. Bakal ada pihak yang mendorong amandemen masa jabatan.
NasDem pun mengapresiasi langkah PDIP sebagai pengusung amandemen terbatas untuk menunda usulannya di tengah isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
"Karena itulah maka sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut. Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," jelas Taufik.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Agar Tak Meluas ke Jabatan 3 Periode
"Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan Presiden 3 periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan Pemilu. Oleh karena itu menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini," tutupnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengurungkan niatnya untuk melaksanakan amandemen terbatas UUD 1945 untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). PDIP yang sebelumnya getol mendorong amandemen terbatas demi menghidupkan kembali haluan negara ini, mengusulkan tidak dilakukan amandemen saat ini.
Penyebabnya adalah ramai isu penundaan pemilu sehingga mengarah pada perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh karena itu PDIP menilai sebaiknya amandemen terbatas untuk menghidupkan haluan negara ditunda dan tidak dilakukan pada MPR periode 2019-2024.
"Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini yang memang sudah memasuki 'tahun politik' apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Advertisement