Liputan6.com, Jakarta - Muara Perangin Angin, terduga penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Muara. Berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Jaksa KPK Budhi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Muara menjadi sepenuhnya kewenangan pengadilan.
"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," kata dia.
Muara rencananya bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor, atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Jerat 5 Tersangka Lain
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Usai OTT, ditemukan adanya kerangkeng dugaan perbudakan manusia oleh Terbit Rencana. Kasus ini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian dan Komnas HAM.
Advertisement