Polisi Periksa Pemeran Pria di Video Dea OnlyFans Jumat 1 April 2022 Besok

Polisi menelusuri identitas sosok pria yang muncul dalam video di akun Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2022, 18:16 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 18:05 WIB
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menelusuri identitas sosok pria yang muncul dalam video di akun Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan pria tersebut akan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan pornografi tersebut besok, Jumat, 1 April 2022.

"Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini. Jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan rencana pukul 10 pagi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Saat ditanya status pria tersebut dengan Dea, Zulpan enggan berkomentar. Dia menjelaskan, kepolisian enggan berandai dan menunggu keterangan yang bersangkutan saat diperiksa besok.

Selain itu, kata dia, jika penyidik menemukan indikasi pemeran pria di video dalam akun Dea lebih dari satu, maka kasus bisa terus berkembang.

"Kami lihat pemeriksaan besok. Kalau pemeran pria bukan saya saja berarti bisa berkembang," Zulpan menandaskan.

 

Pasal Sangkaan untuk Dea

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, DeaOnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.

Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya