Kata MUI Banten Soal Pengeras Suara Masjid Selama Ramadhan 2022

MUI Banten mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes selama beribadah di bulan Ramadhan, terutama ibadah shalat tarawih.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 02 Apr 2022, 17:53 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 17:53 WIB
Banten
Ketua MUI Banten, KH. Tb Hamdi Ma'ani. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Selama Ramadhan, MUI Banten menyatakan tidak akan mengatur kekuatan pengeras suara. Semua diserahkan ke kearifan lokal di masing-masing daerah.

Terutama di Banten, kerap membaca dala'il jelang buka puasa. Kemudian mengaji al-qur'an usai melaksanakan shalat tarawih. Kegiatan ibadah itu biasanya menggunakan pengeras luar masjid.

"Untuk pengeras suara bukan melarang, hanya mengatur volume jangan terlalu bising. Kalau umpama waktunya, saya rasa bagaimana daerah masing-masing kebiasaan," kata Ketua MUI Banten, KH. Tb Hamdi Ma'ani, Sabtu (2/4/2022).

KH. TB Hamdi Ma'ani juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes selama beribadah di bulan Ramadhan, terutama ibadah shalat tarawih yang sudah kembali merapatkan shaftnya. Selain memakai masker, hand sanitizer juga harusnya ada di setiap masji.

Masker dan Hand sanitizer di setiap masjid, menurut Ketua MUI Banten, harusnya disiapkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat yang tidak mengenakan masker, bisa diberi secara gratis.

"Fasilitasi oleh pemerintah maskernya, sanitizernya dan lainnya, supaya betul-betul masyarakat terselamatkan," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Boleh Bukber

MUI Banten juga tidak melarang umat muslim menggelar buka puasa bersama di rumah maupun tempat umum lainnya, asalkan tetao mematuhi prokes covid-19. Dia berharap, kasus aktif corona selama Ramadhan hingga Idul Fitri tidak meningkat.

"Buka bersama kalau memang diperlukan enggak masalah, selama protokol itu di ikuti," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya