Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.
Penetapan batas kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
BPOM pun lalu memberikan penjelasan mengenai apa itu masa kedaluwarsa atau expired date.
Advertisement
"Expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan," terang BPOM melalui keterangan tertulis.
Baca Juga
Kemudian Kepala BPOM Penny K Lukito juga turut meluruskan pemahaman tentang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Menurut Penny, istilah yang tepat untuk menggambarkan berakhirnya masa simpan vaksin ialah shelf life, bukan kedaluwarsa.
"Jadi sebetulnya mungkin bukan tanggal kedaluwarsa seharusnya, tapi itu harusnya shelf life. Batas penyimpanan masa yang masih bisa digunakan," ujar Penny usai mendapat protes dari Komisi IX DPR RI soal perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 6 April 2022.
Meski begitu, Penny menyadari komunikasi publik yang dibangun pemerintah selama ini kurang tepat terkait masa simpan vaksin Covid-19.
Sementara, kata dia, pemahaman masyarakat soal kedaluwarsa berkaitan dengan menurunnya kualitas produk vaksin Covid-19.
Berikut 4 hal terkait BPOM yang mengaku telah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Penjelasan soal Penetapan Batas Kedaluwarsa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku telah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Penetapan batas kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
BPOM lalu memberikan penjelasan mengenai apa itu masa kedaluwarsa atau expired date.
"Expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan," jelas BPOM melalui keterangan tertulis, Selasa 22 Maret 2022.
Sesuai dengan pedoman yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi.
Batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.
Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.
"Badan POM melakukan pengawalan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap obat dan vaksin yang diedarkan di Indonesia, termasuk penetapan batas kedaluwarsa obat dan vaksin berdasarkan pedoman uji stabilitas yang berlaku secara Internasional," jelas BPOM.
Â
Advertisement
2. Tegaskan Perpanjangan Sesuai Standar Internasional
Dalam kondisi pandemi, masa simpan/shelf life untuk vaksin Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) masih singkat karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.
Meski demikian, uji stabilitas vaksin Covid-19 masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang.
BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).
Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan pada saat pemberia EUA.
Jika terdapat data baru, BPOM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA.
BPOM juga melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.
Â
3. Sebut Sudah Dilakukan Amerika hingga India
Selain BPOM di Indonesia, otoritas negara lain di dunia juga telah memberikan persetujuan perpanjangan shelf life beberapa vaksin Covid-19.
Perpanjangan shelf life vaksin Covid-19 tersebut dilakukan berdasarkan data uji stabilitas terbaru diberikan oleh industri farmasi.
Ini dilakukan di antaranya oleh The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), dan The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris).
Kemudian ada pula The Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia) dan The Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).
BPOM menegaskan, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab industri farmasi pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemilik EUA juga wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Â
Advertisement
4. BPOM Sadari Kurang Komunikasikan soal Penyimpanan Vaksin Covid-19
Kepala BPOM Penny K Lukito meluruskan pemahaman tentang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Dia menyebut, istilah yang tepat untuk menggambarkan berakhirnya masa simpan vaksin ialah shelf life, bukan kedaluwarsa.
Penjelasan ini disampaikan Penny usai mendapat protes dari Komisi IX DPR RI soal perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.
"Jadi sebetulnya mungkin bukan tanggal kedaluwarsa seharusnya, tapi itu harusnya shelf life. Batas penyimpanan masa yang masih bisa digunakan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu 6 April 2022.
Penny menyadari komunikasi publik yang dibangun pemerintah selama ini kurang tepat terkait masa simpan vaksin Covid-19. Sementara pemahaman masyarakat soal kedaluwarsa berkaitan dengan menurunnya kualitas produk vaksin.
"Mungkin juga kami kurang melengkapi dengan tadi masukan penjelasan yang lebih detail lagi dikaitkan dengan perpanjangan (masa kedaluwarsa vaksin) ini, tapi panjang juga kalau dikasih tahu (kepada masyarakat)," ujar Penny.
Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengkiritisi penggunaan istilah kedaluwarsa vaksin Covid-19 oleh pemerintah. Menurut dia, hal itu membuat masyarakat khawatir soal vaksin Covid-19 yang telah berakhir masa simpannya di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Menurut saya, penggunaan istilah kedaluwarsa dari awal itu sudah keliru. Itu yang membuat mindset masyarakat menjadi rusak," ujarnya.
Darul meminta BPOM meluruskan persepsi masyarakat terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Ke depan, istilah expired date perlu diubah menjadi shelf life vaksin.
"Sekarang ibu menjelaskan kepada kita, yang diperpanjang itu bukan expired date-nya tapi justru shelf life-nya," ucap dia.