BPOM Luruskan Soal Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19

BPOM menyadari komunikasi publik yang dibangun pemerintah selama ini kurang tepat terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 22:51 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 22:45 WIB
FOTO: Kepala BPOM Paparkan Terkait Vaksin COVID-19 Sinovac
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan keterangan terkait vaksin COVID-19 di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Penny mengatakan Emergency Use of Authorization (EUA) vaksin COVID-19 Sinovac diharapkan bisa keluar pada minggu ketiga/keempat Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meluruskan pemahaman tentang masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Dia menyebut, istilah yang tepat untuk menggambarkan berakhirnya masa simpan vaksin ialah shelf life, bukan kedaluwarsa.

Penjelasan ini disampaikan Penny usai mendapat protes dari Komisi IX DPR RI soal perpanjangan masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.

"Jadi sebetulnya mungkin bukan tanggal kedaluwarsa seharusnya, tapi itu harusnya shelf life. Batas penyimpanan masa yang masih bisa digunakan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Penny menyadari komunikasi publik yang dibangun pemerintah selama ini kurang tepat terkait masa simpan vaksin Covid-19. Sementara pemahaman masyarakat soal kedaluwarsa berkaitan dengan menurunnya kualitas produk vaksin.

"Mungkin juga kami kurang melengkapi dengan tadi masukan penjelasan yang lebih detail lagi dikaitkan dengan perpanjangan (masa kedaluwarsa vaksin) ini, tapi panjang juga kalau dikasih tahu (kepada masyarakat)," ujar Kepala BPOM.

Anggota Komisi IX DPR, Darul Siska mengkiritisi penggunaan istilah kedaluwarsa vaksin Covid-19 oleh pemerintah. Menurut dia, hal itu membuat masyarakat khawatir soal vaksin Covid-19 yang telah berakhir masa simpannya di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Menurut saya, penggunaan istilah kedaluwarsa dari awal itu sudah keliru. Itu yang membuat mindset masyarakat menjadi rusak," ujarnya.

Darul meminta BPOM meluruskan persepsi masyarakat terkait masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Ke depan, istilah expired date perlu diubah menjadi shelf life vaksin.

"Sekarang ibu menjelaskan kepada kita, yang diperpanjang itu bukan expired date-nya tapi justru shelf life-nya," ucap dia.

 


BPOM Perpanjang Masa Kedaluwarsa 18 Juta Vaksin Covid-19

Vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyetujui penggunaan vaksin Pfizer-BioNTech untuk anak-anak dengan batasan usia 12-15 tahun. (AFP/Luis Acosta)

Sebelumnya, BPOM mengaku telah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Penetapan batas kedaluwarsa vaksin tersebut sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).

BPOM lalu memberikan penjelasan mengenai apa itu masa kedaluwarsa atau expired date.

Expired date adalah tanggal batas kedaluwarsa suatu obat dinyatakan stabil dan masih memenuhi syarat sesuai spesifikasi mutu produk yang ditetapkan bila disimpan pada kondisi penyimpanan yang tertera pada label/kemasan,” jelas Badan POM melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).

Sesuai dengan pedoman yang berlaku internasional, batas kedaluwarsa obat dan vaksin ditetapkan berdasarkan data uji stabilitas pada kondisi penyimpanan yang diajukan oleh industri farmasi dengan hasil memenuhi spesifikasi selama waktu uji stabilitas (shelf life/masa simpan). Batas kedaluwarsa ini dihitung sejak tanggal produksi.

Batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.

Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.

“Badan POM melakukan pengawalan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap obat dan vaksin yang diedarkan di Indonesia, termasuk penetapan batas kedaluwarsa obat dan vaksin berdasarkan pedoman uji stabilitas yang berlaku secara Internasional,” jelas Badan POM.

 


Sesuai Standar Internasional

FOTO: Pedagang Pasar Tanah Abang Jalani Vaksinasi Booster COVID-19
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin booster COVID-19 di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Senin (4/4/2022). Vaksinasi yang diselenggarakan Polri ini diikuti warga sekitar dan pedagang Pasar Tanah Abang yang berencana mudik Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kondisi pandemi, masa simpan/shelf life untuk vaksin Covid-19 yang diberikan izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) masih singkat karena data hasil uji stabilitas pada saat pengajuan EUA baru tersedia untuk jangka waktu yang terbatas.

Meski demikian, uji stabilitas vaksin Covid-19 masih terus dilanjutkan sesuai dengan protokol uji stabilitas untuk mendapatkan data stabilitas pada waktu yang lebih panjang.

BPOM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional yaitu dua kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n).

Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi tiga bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa enam bulan pada saat pemberia EUA. Jika terdapat data baru, Badan POM dapat melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA.

BPOM juga melakukan evaluasi terhadap data uji stabilitas terbaru untuk vaksin Covid-19 yang telah disetujui perpanjangan batas kedaluwarsanya, sehingga dapat dipastikan produk vaksin tersebut masih memenuhi persyaratan mutu saat digunakan oleh masyarakat.

 


Dilakukan Amerika hingga India

FOTO: Amerika Serikat Mulai Vaksinasi Virus Corona COVID-19
Petugas kesehatan mempersiapkan pemberian vaksin COVID-19 di Long Island Jewish Medical Center, New York, AS, 14 Desember 2020. AS mulai memberikan vaksin COVID-19 pertamanya pada Senin (14/12), dengan dosis pertama disuntikkan kepada para petugas kesehatan dan staf panti wreda. (Xinhua/Wang Ying)

Selain Badan POM di Indonesia, otoritas negara lain di dunia juga telah memberikan persetujuan perpanjangan shelf life beberapa vaksin Covid-19 yang dilakukan berdasarkan data uji stabilitas terbaru diberikan oleh industri farmasi.

Ini dilakukan di antaranya oleh The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), Health Canada (Kanada), The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris), The Therapeutic Goods Administration/TGA (Australia) dan The Central Drugs Standard Control Organisation/CDSCO (India).

Badan POM menegaskan, pemantauan batas kedaluwarsa vaksin Covid-19 di peredaran merupakan tanggung jawab industri farmasi pemegang EUA dan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pemilik EUA juga wajib memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

 

Reporter: Titin Supriatin

Merdeka.com

Infografis 18 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akhir Maret 2022
Infografis 18 Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Akhir Maret 2022 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya