Tak Batalkan Puasa! Ini Jadwal Vaksin Booster Semarang Sabtu 9 April 2022: Tempat, Jam, Kuota, dan Syaratnya

Vaksin tak membatalkan puasa.

oleh Arai Mahaka diperbarui 08 Apr 2022, 20:59 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 20:59 WIB
Pemerintah Genjot Percepatan Vaksinasi Covid-19 Mengantisipasi Varian Omicron
Petugas menyuntikkan vaksin covid-19 dosis kedua kepada murid SD. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah pusat tengah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster ke seluruh lapisan masyarakat. Tujuan diberikannya vaksin booster adalah untuk menambah imunitas masyarakat Indonesia terhadap varian baru, seperti Omicron. Hal itu juga dilakukan untuk meningkatkan percepatan vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Terkait vaksinasi di bulan Ramadhan, apakah dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjawab persoalan tersebut. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dalam fatwa ini, MUI menyertakan definisi vaksinasi yakni proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Untuk metode penyuntikan obat atau vaksin melalui otot (injeksi intramuskular), MUI menyatakan tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa, berdasarkan fatwa tersebut. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI.

Sementara itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, saat ini juga sedang gencar dilakukan pelaksanaan vaksin. Pusat-pusat pelayanan kesehatan pun menyelenggarakan vaksinasi kepada masyarakat umum. Berikut beberapa penyelenggara vaksin di Kota Semarang untuk hari Sabtu tanggal 9 April 2022, mulai dari tempat, jam, kuota, termasuk syarat yang diperlukan untuk vaksin booster:

Puskesmas Manyaran

Jenis vaksin: Pfizer

Jam buka: 08.00

Jam tutup: 10.30

Kuota: 100

 

Keterangan:

Untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas

Sudah mendapatkan vaksin 1&2 jarak minimal 3 bulan

Membawa fotokopi KTP dan kartu vaksin

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.

Puskesmas Lamper Tengah

Jenis vaksin: Pfizer

Jam buka: 08.00

Jam tutup: 10.00

Kuota: 100

 

Keterangan:

Usia lebih dari 18 tahun

Minimal sudah 3 bulan dari vaksin dosis kedua

Membawa foto copy KTP, kartu vaksin, dan alat tulis

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.

Puskesmas Halmahera

Jenis vaksin: Pfizer

Jam buka: 08.00

Jam tutup: 10.00

Kuota: 100

 

Keterangan:

18 Tahun ke atas

Sudah 3 bulan dari vaksin ke-2

Kartu vaksin ke-2

Fotokopi KTP/KK

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.

Puskesmas Sekaran

Jenis vaksin: Pfizer

Jam buka: 07.30

Jam tutup: 10.00

Kuota: 165

 

Keterangan:

Usia 18 tahun ke atas

Vaksin primer Sinovac/Astra Zeneca/Pfizer

Membawa bukti daftar victori, KTP, kartu vaksin dan alat tulis sendiri

 

Dengan pendaftaran melalui website http://victori.semarangkota.go.id/.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya