Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat demi kepentingan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Pengusutan tersebut diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa Supriadi dan Asdarusalam. Supriadi alias Ucup merupakan supir Abdul Gafur, sementara Asdarusalam merupakan pihak swasta yang juga Dewas Perusda Danum Taka (PDAM).
Advertisement
Baca Juga
Supriadi dan Asdarusalam diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Rabu 20 April 2022.
"Supriadi alias Ucup (supir AGM) dan Asdarusalam (swasta/Dewas Perusda Danum Taka (PDAM)), hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan AGM dalam kegiatan Musda Partai Demokrat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Minta Uang Rp 1 M untuk Jadi Ketua DPD Demokrat Kaltim
Dalam dakwaan terhadap Yudi disebutkan Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam dakwaan disebutkan jika Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan Abdul Gafur kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur. Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.
Menurut jaksa, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.
"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.
Advertisement
Pinjam Dana Simpanan Korpri
Terkait permintaan uang Rp 1 miliar itu, Yudi lantas mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar. Yudi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar.
Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Yudi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," kata Jaksa.
Dalam mengusut perkara ini, KPK juga memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief pada Senin 11 April 2022 lalu. Andi Arief diperiksa KPK untuk mendalami aliran dana korupsi dalam kegiatan (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
Periksa Andi Arief
Andi Arief yang diperiksa selama sekitar tiga jam di Gedung KPK, Jakarta memberikan keterangan seputar kegiatan Musda Partai Demokrat di Kalimantan Timur.
"Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Dia juga mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.
"Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja" katanya.
Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Andi sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi berdalih tak menerima surat panggilan penyidik KPK.
Namun pemanggilan kali ini, Andi sempat mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksan dari KPK. Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama.
Pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat. "Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," jelas Andi.
Advertisement