Liputan6.com, Jakarta - Salah satu personel grup band Project Pop bernama Herman Josis Mokalu atau yang akrab disapa Yosi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Yosi Project Pop akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus robot trading DNA, siang ini.
Advertisement
Baca Juga
"Yosi Project Pop hari ini (diperiksa) jam 13.00 WIB," kata Kombes Gatot kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Sampai saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya mengusut keterkaitan kasus investasi ilegal DNA Pro dengan memanggil sejumlah publik figur. Teranyar penyidik memanggil penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang akrab disapa Rossa pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
Selain Rossa, hingga saat ini sudah ada tiga publik figur yang memenuhi panggilan penyidik di antaranya, Rizky Billar, Lesti Kejora, serta Ivan Gunawan.
Sementara publik figur yang bakal diperiksa sebagai saksi yakni Marcello Tahitoe atau Ello, Virzha, DJ Una, hingga Billy Syahputra.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sejauh ini, Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Uang Honor Rossa dari DNA Pro Disita Polisi
Sebelumnya, penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang akrab disapa Rossa telah merampungkan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri soal kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro.
Selama pemeriksaan, Rossa mengaku jika dirinya ditanya penyidik mengenai keterkaitan dengan DNA Pro seputar uang hasil manggung pada sebuah acara.
"Cuman keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu," ujar Rossa usai diperiksa, Kamis.
Adapun terkait uang tersebut, Rossa mengatakan penyidik saat ini telah menyita sementara uang tersebut sebagai barang bukti (barbuk).
"Insyaallah. Bukan dikembalikan. Sebagai barang bukti, jadi mungkin disita sementara," katanya.
Kendati demikian, Rossa enggan membeberkan nominal uang yang dia terima dari DNA Pro. Rossa mengklaim dirinya siap menyerahkan uang yang akan disita Bareskrim.
"Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," imbuh Rossa.
Untuk diketahui jika acara yang dimaksud, ketika Rossa diminta pihak DNA Pro untuk tampil di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.
"Secara profesional saya nyanyi untuk sebuah acara, waktu itu sih nggak ada masalah. Jadi ya nyanyi, nyanyi biasa saja," tuturnya.
"Jadi saya diminta untuk menyanyi oleh manajemen saya karena sudah ada kontrak, jadi saya nyanyi," sambung Rossa.
Advertisement
Kejagung Tunjuk 7 JPU Kawal Kasus DNA Pro
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dirtipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yakni memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka robot trading DNA Pro yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memyampaikan, SPDP itu dikirimkan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jampidum pada 21 Maret 2022.
"Bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Ketut menyebut, tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I itu.
"Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketut.
Modus Kejahatan DNA Pro
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.
Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement