Kejagung Tunjuk 7 Jaksa Kawal Kasus Robot Trading DNA Pro

Ketut menyebut, tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Apr 2022, 14:37 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Kejaksaan Agung

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dirtipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yakni memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka robot trading DNA Pro yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memyampaikan, SPDP itu dikirimkan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jampidum pada 21 Maret 2022.

"Bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Ketut menyebut, tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I itu.

"Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.

Modus Robot Trading DNA Pro

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.

 

Polisi Tangkap Manajer Cabang Robot Trading DNA Pro

Polisi menangkap Hans Andre Supit selaku Manajer Cabang atau Branch Manager Tim Central Robot Trading DNA Pro terkait kasus dugaan penipuan investasi. Hal itu dibenarkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.

"Satu tersangka (ditangkap), tambahannya, atas nama Hans Andre Supit," tutur Yuldi saat dikonfirmasi soal penangkapan tersangka investasi bodong tersebut, Selasa (19/4/2022).

Menurut Yuldi, kini total sudah ada tujuh tersangka kasus robot trading DNA Pro yang ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Penangkapan Hans sendiri telah dilakukan pada 9 April 2022 lalu usai kedatangannya dalam rangka pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelas Yuldi.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 18 April 2022.

Kabur ke Luar Negeri

Adapun, alasan penerbitan red notice karena diduga tersangka investasi bodong ini telah kabur ke luar negeri.

"Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Dia menerangkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka. Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke interpol.

"Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi," ujar Gatot.

Gatot mengatakan, penyidik juga tengah menyusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.

"Penyidik juga telah melakukan asset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya