Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro lewat pemanggilan saksi dari kalangan publik figur, salah satunya penyanyi Rossa. Untuk Rossa telah dikonfirmasi akan hadir menghadap penyidik hari ini, Kamis (21/4/2022).
"Rossa sudah konfirmasi nanti sore menghadiri pemeriksaan," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Sementara itu, Yosi Project Pop dan Billy Syahputra meminta penundaan pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang agenda pemgambilan keterangan keduanya.
Advertisement
"Yossi Project Pop penundaan besok (Jumat 22 April) jam 13.00 WIB siang, Billy Saputra penundaan hari Kamis 28 April 2022," kata Gatot.
Pada kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Tangkap Manajer Cabang
Polisi menangkap Hans Andre Supit selaku Manajer Cabang atau Branch Manager Tim Central Robot Trading DNA Pro terkait kasus dugaan penipuan investasi. Hal itu dibenarkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman.
"Satu tersangka (ditangkap), tambahannya, atas nama Hans Andre Supit," tutur Yuldi saat dikonfirmasi soal penangkapan tersangka investasi bodong tersebut, Selasa (19/4/2022).
Menurut Yuldi, kini total sudah ada tujuh tersangka kasus robot trading DNA Pro yang ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. Penangkapan Hans sendiri telah dilakukan pada 9 April 2022 lalu usai kedatangannya dalam rangka pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dilakukan penahanan," jelas Yuldi.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol.
Advertisement
Red Notice
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menerangkan, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.
"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 18 April 2022.
Adapun, alasan penerbitan red notice karena diduga tersangka investasi bodong ini telah kabur ke luar negeri.
"Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Dia menerangkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka. Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke interpol.
"Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, penyidik juga tengah menyusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.
"Penyidik juga telah melakukan asset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas," ucap dia.
12 Tersangka
Advertisement