Liputan6.com, Jakarta - Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Di hadapan awak media, DJ Una tidak banyak memberikan komentar. Dia menjanjikan adanya pernyataan usai menjalani pemeriksaan. "Setelah pemeriksaan ya," ucap DJ Una di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dirtipideksus Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yakni memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka robot trading DNA Pro, yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama tersangka PT DPA.
Advertisement
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, SPDP itu dikirimkan oleh pihak kepolisian pada 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jampidum pada 21 Maret 2022.
"Bahwa dengan diterimanya SPDP atas nama tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094/E.3/Eku.1/3/2022 tanggal 25 Maret 2022," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Ketut menyebut, tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I itu.
"Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. "Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Â
Para Tersangka
Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.
Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.
Advertisement