Liputan6.com, Bogor - Aparat Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap pekerja seks komersial (PSK) online. Pelaku bernama Agung Prawira alias Agung Nonoh (23) ditangkap pada Kamis malam (12/5/2022).
Kasus tersebut berawal laporan ditemukan sesosok mayat perempuan di sebuah kosan Jalan Aria Suriawinata, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban berinisial RM ditemukan meninggal tak wajar dengan kondisi jeratan sarung bantal guling di bagian leher dan di mulutnya disumpal tisu.
Advertisement
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, polisi berhasil meringkus Nonoh, pria hidung belang yang tega menghabisi teman kencannya.
Baca Juga
Sementara dari lokasi pembunuhan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sarung bantal guling, pakaian dalam korban, gumpal tisu, 2 buah HP, sprei, kunci kamar kos 309, dan hasil visum et repertum.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, aksi kejam Nunoh dilakukan setelah dirinya berkencan dengan korban.
"Tersangka ditangkap di Terminal Laladon, Ciomas, Bogor. Karena tersangka ini kesehariannya sebagai sopir angkot," kata Susatyo, Jumat (13/5/2022).
Susatyo membeberkan tersangka merupakan pengguna jasa korban melalui sebuah aplikasi. Awalnya pelaku sudah ada perjanjian dengan korban akan membayar Rp 1 juta sekali kencan.
"Tersangka menghubungi korban lewat aplikasi dan setelah ada kesepakatan tersangka bertemu dengan korban di kamar 309 kosan asri," terangnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Bawa Uang Rp 200 Ribu
Setelah berkencan, tersangka hanya membawa uang Rp 200 ribu. Hal inilah yang membuat marah korban. Kedua sempat cekcok sebelum akhirnya tersangka mencekik dan membanting korban.
Selanjutnya, pelaku menjerat leher korban dengan kain sarung guling dan menyumpal mulutnya dengan tisu. Setelah tewas, pelaku meninggalkan korban.
"Tersangka pergi mencuri HP dan uang sebesar Rp 255.000 yang ada di tas korban," kata dia.
Menurutnya, tersangka Nonoh dijerat dengan pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Advertisement