Pria Ini Coba Loncat dari JPO Payar Mayestik Usai Curi Ponsel

Kepolisian berencana memeriksa kejiwaan terduga pencuri ponsel tersebut karena nekat ingin meloncat dari JPO di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mei 2022, 02:02 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 02:02 WIB
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pencurian (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ulah seorang pria yang diduga mencuri ponsel, viral. Pria itu mencoba melompat dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pasar Mayestik, Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai pada Selasa (24/5 2022). 

Aksi nekat yang terekam video amatir tersebut diunggah di akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria bertelanjang dada bergelantungan di besi JPO. Ia hendak terjun ke bawah, namun aksinya digagalkan oleh pengguna jalan.

Ada sebagian warga memegang tangan terduga copet supaya tak terjatuh, sementara yang lainnya membujuk dari jalanan agar terduga copet mengurungkan niatnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Budhi Herdi Susianto, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kebayoran Baru.

"Betul kami mengamankan laki-laki yang diduga akan meloncat dari JPO," ujar dia kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Budhi menerangkan, terduga copet masih diperiksa secara intensif. Kepolisian juga berencana memeriksa kejiwaan pelaku. 

"Namun, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap motifnya. Termasuk kami akan memeriksa kejiwaan yang bersangkutan," tandas dia.

Pencurian Mesin Stempel

Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)
Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Armiadi bin Rusli. Tersangka adalah buruh harian lepas di Dinas Pariwisata Kota Sabang.

Armiadi terlibat pencurian mesin tempel perahu boat untuk pengobatan sang ibu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Armiadi. Sebelumnya, Armiadi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ketut menjelaskan, Armiadi merupakan tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana. Selama ini, tersangka merawat ibunya yang sudah tua seorang diri. Ibunya menderita penyakit jantung serta menjalani rawat jalan.

“Karena tidak memiliki biaya pengobatan. Keadaan tersebut memaksa tersangka mencuri 1 unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021. Mesin tersebut kemudian dijual oleh Tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp20 juta secara bertahap. Uang tersebut akan digunakan Tersangka untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan upaya mediasi antara pihak Tersangka dan korban. Akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan Tersangka.

Infografis

Cek Fakta Infografis pencurian data 3
Cek Fakta Infografis pencurian data 3
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya