Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Polri setelah mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu.
Adapun surat tersebut sudah dikirim sejak awal Januari 2022 yang ditunjukkan kepada Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Advertisement
Baca Juga
"Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Kurnia mengatakan Brotoseno sudah divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus itu.
Menurut Kurnia, jika benar Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kembali bekerja di Polri, maka hal tersebut tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan Brotoseno tidak layak kembali menjadi polisi aktif. Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkracht," tutur Kurnia.
Â
Minta Penjelasan
ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. ICW berharap mendengar langsung pertimbangan Polri jika benar kembali mempekerjakan Brotoseno.
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.
Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Diketahui Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020 kemarin, dan akan bebas murni pada akhir September 2020. Selain mendapat program pembebasan bersyarat, mantan penyidik KPK itu juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Â
Advertisement
Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti mengatakan, Brotoseno menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.
"Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Rika menyebut, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.
Nama Raden Brotoseno menjadi sorotan setelah disebut-sebut berpacaran dengan seorang artis. Mantan Penyidik KPK yang sempat tersandung kasus suap itu ternyata sudah menghirup udara bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang.
"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/9/2020).
Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori pembebasan bersyarat atau PB. PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.
Tony menjelaskan, Brotoseno mulai ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan. Pada 2 April 2018, Brotoseno masuk ke lapas.