Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Per data hari ini, Selasa (7/6/2022) bertambah 518 orang positif Covid-19.
Sehingga total akumulatif ada 6.057.660 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan kasus sembuh bertambah 350 orang pada hari ini. Hingga kini total akumulatif terdapat 5.897.372 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu penambahan kasus meninggal dunia pada hari ini ada 2 orang. Total akumulatifnya sampai kini di Indonesia ada 156.624 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Senin 5 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Selasa (7/6/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, seiring dengan jumlah pasien Covid-19 semakin menurun, pembiayaan perawatan dan pengobatan masih ditanggung negara.
Artinya, klaim pelayanan pasien Covid-19 dapat diajukan oleh rumah sakit rujukan, terutama yang sudah ditunjuk Pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembiayaan pasien Covid-19 yang ditanggung negara termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
"Sampai saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020, pembiayaan pasien Covid-19 masih ditanggung negara," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembiayaan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Negara
Sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 4 Februari 2022 berbunyi:
Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan pelayanan pasien Covid-19 ditanggung Pemerintah juga termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bahwa dalam rangka kesinambungan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.
Covid-19 yang sebelumnya dikenal dengan Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang dapat menimbulkan wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
KMK ini diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 23 Agustus 2021.
Â
Advertisement
PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 4 Juli 2022
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Ada 128 kabupaten/kota di Jawa Bali berada di PPKM Level 1, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (7/6/2022).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," kata dia dikutip dari siaran persnya.
Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, dia melanjutkan, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," terang Safrizal.
Â
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement