Dampak Pemekaran Papua, DPR Buka Peluang Revisi Undang-Undang Pemilu

Komisi II DPR akan mengusulkan revisi Undang-undang Pemilu atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti udang-undang (Perppu).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jun 2022, 11:53 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 11:15 WIB
Mendagri Serahkan DIM Pembetukan Provinsi Baru di Papua
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Rapat membahas Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu atau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Usulan itu terkait pemekaran Provinsi Papua yang berkonsekuensi adanya perubahan sistem pemilu di wilayah tersebut. Adapun, perubahan itu terdiri dari daerah pemilihan (dapil) dan perolehan kursi di DPR RI.

"Nanti akan konsekuensi berikutnya, patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang Pemilu. Nah bentuknya apa, revisi atau perppu, itu nanti tergantung pembicaraan pemerintah dan DPR," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Nantinya pada Pemilu 2024, Papua akan terdiri dari 4 dapil, bukan lagi 1. Masing-masing dapil minimal memiliki 3 kursi di DPR RI.

"2024 akan terbagi menjadi empat daerah pemilihan minimal. Daerah pemilihan di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Nah jumlahnya ini pasti akan berubah, sekarang ini kan satu provinsi satu dapil, jumlah kursinya 10. Kalau menurut undang-undang, itu kan satu provinsi minimal tiga," jelas Doli

Diketahui, Komisi II DPR telah menyelesaikan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Rencananya pada siang ini, Selasa (28/6/2022) Keputusan tingkat I akan diputuskan agar dapat dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Adapun tiga RUU itu yakni tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.

"Ya siang keputusan tingkat I," jelas Doli.

 

Perubahan ASN

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan menggelar rapat untuk membahas pengalihan dan pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga provinsi tersebut.

"Berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua," kata Doli.

Pembahasan terkait ASN itu akan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

"Pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur, supaya affirmative action terhadap keberadaan orang asli Papua tetap terjaga dan kebutuhan pemenuhan juga bisa dipastikan," jelas Politikus Golkar ini.

 

Disahkan Saat Paripurna

Rencananya, 3 RUU DOB Papua akan disahkan pda Paripurna 30 Juni 2022.

Doli membantah tudingan yang menyebut pengesahan 3 RUU itu terburu-buru.

"Saya ingin mengatakan pembahasan tentang pemekaran Papua ini bukan ujug-ujug, bukan buru-buru, bukan desak-desakan ini tinggal pematangan akhir saja kenapa tanggal 30 pertimbangannya ada dua," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya