3 Pelaku Begal Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

Tiga pelaku begal handphone yang kedapatan beraksi di Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jul 2022, 04:07 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 04:07 WIB
Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal (Istimewa)

Liputan6.com, Tangerang - Tiga pelaku begal handphone yang kedapatan beraksi di Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ketiganya ditangkap pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam. Korban dari tiga pelaku begal bersenjata tajam jenis Celurit ini, berjumlah tiga orang.

Mereka adalah Bayjuri warga kabupaten Tangerang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa 28 Juni 2022. Muhammad Dzul Fahmi pada 9 April 2022 mengalami luka bacok dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai mengalami peristiwa pada 6 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

"Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang," jelas Zain, Kamis (30/6/2022).

Modus

Modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkan kearah korban.

"Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ungkapnya.

Interogasi

Lalu, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP," kata Zain.

Infografis Beli Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina
Infografis Beli Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya