Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap beberapa mal atau pusat perbelanjaan tak lagi ketat menerapkan protokol kesehatan. Khususnya dalam menerapkan pemindaian atau scan aplikasi PeduliLindungi.
Dia menyebut banyak pengunjung yang masuk ke dalam mal, namun tak melakukan scan barcode PeduliLindungi. Padahal, pengunjung mal diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya, jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan itu, aplikasinya barcodenya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk (mal) tanpa scan," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dia menekankan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum seperti, mal, restoran, hingga bioskop harus diperketat. Airlangga juga mengingatkan agar masyarakat memakai masker, terutama saat di dalam ruangan.
"Ini saya pikir sudah menjadi catatan dan menjadi yang utama, kan ke mal, restoran, sekolah, bioskop yang lain itu tetap diperkekat, dan di luar pun kalau jaraknya dekat silakan menggunakan masker," ujarnya.
Airlangga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta agar penerapan aplikasi PeduliLindungi diperketat. Terlebih, saat ini kasus Covid-19 kembali melonjak dan pandemi belum usai.
"Tadi Bapak Presiden mengingatkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat. Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor," tutur dia.
"Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingaktan beberapa negara masih tinggi, jadi pandemi belum usai," sambung Airlangga.
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Hal ini diputuskan dalam rapat evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (4/7/2022).
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan total ada 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 1. Sementara itu, ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2.
"Hanya 1 di level 2 yaitu, Kabupaten Sorong di Papua Barat," ucanya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kasus varian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah mulai mendominasi di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan genome sequencing, hampir seluruh Covid-19 di DKI Jakarta adalah varian BA.4 dan BA.5.
Â
Â
Advertisement
Kasus Covid-19 di Jakarta Mulai Landai
Menurut Menkes, puncak lonjakan kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 umumnya terjadi dalam 30 sampai 40 hari sejak kasus pertama ditemukan. Adapun varian BA.4 dan BA.5 pertama kali ditemukan di Indonesia pada 30 hari lalu.
"Jadi kita mungkin masih ada waktu satu atau dua minggu ke depan. Kalau kita bandingkan dengan negara-negara lain seharusnya puncaknya sudah tercapai," tutur Budi di Kantor Presiden, Senin.
Dia mengakui saat ini kasus Covid-19 di Indonesia tengah melonjak naik. Namun, Budi menuturkan kasus virus corona di Indonesia maupun Jakarta mulai melandai.
Pasalnya, kata Budi, kasus akan mulai menurun apabila sudah didominasi hampir 100 persen oleh satu varian. Hal ini bisa terlihat saat gelombang Covid-19 varian Delta dan Omicron.
"Jadi sekarang kita juga melihat walaupun kasus yang naik, tapi pelandaian mulai terjadi baik di Jakarta maupun di Indonesia," ucap Budi Gunadi.
Masih Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Sementara itu, Pemerintah belum mengubah kebijakan terkait penggunaan masker meski kasus virus corona Covid-19 di sejumlah negara meningkat akibat adanya subvarian BA.4 dan BA.5, termasuk di Indonesia.Â
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, bahwa hingga kini belum ada perubahan kebijakan terkait pemakaian masker, khususnya di luar ruangan. Masyarakat masih diperbolehkan melepas masker saat berada di luar ruangan. Â
"Memang belum ada perubahan kebijakan mengenai masker. Terakhir, disampaikan pemerintah, jadi di luar diizinkan tidak menggunakan masker," kata Budi Gunadi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Sementara itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker apabila sedang berada di dalam ruangan. Masyarakat juga diminta tetap menggunakan masker di luar ruangan apabila dalam keadaan khusus.
"Misalnya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk di deket kita, diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya menggunakan masker. Tidak ada perubahan mengenai masker," tutur Budi.
Advertisement