Hadiri RDP dengan Komisi XI, Dekopin Usulkan Pembentukan Lembaga Audit Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, buka suara soal payung hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2022, 08:02 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 19:40 WIB
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno (Istimewa)
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Sri Untari Bisowarno, buka suara soal payung hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP. Dia mengapresiasi atas inisiatif dari Pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan baik secara offline maupun online.

Menurut Untari, payung hukum yang bisa dibedah adalah Pasal 182 sampai dengan 206 Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) itu mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi.

Selain itu, Untari mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi, termasuk soal pengawasan OJK yang diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum.

"Untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh Lembaga Independen ataupun membentuk Lembaga Audit Koperasi," saran dari Untari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu (6/7/2022).

Untari menjelaskan pada Pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK mengatur tentang perkoperasian, terutama bagaimana usaha jasa simpan pinjam di koperasi. Dia meyakini, hal-hal yang mengatur soal rganisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam, semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu.

"Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK," wanti Untari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Celah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur ini memahami, terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. Hal ini kemudian yang dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat koperasi melenceng dari cita-cita dan jati diri.

"Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota," tutur Untari.

Untari pun mendorong agar pemberharuan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar koperasi tetap memiliki fondasi di tengah transformasi era 4.0 dengan tidak menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota.

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya