Baznas: Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen

Baznas menegaskan bahwa pemotongan dana operasional suatu lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2022, 18:05 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 18:05 WIB
184 Pemenang Raih BAZNAS Award 2022
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad memberi sambutan pada BAZNAS Award 2022 di Jakarta, Senin (17/01/2022). BAZNAS Award melibatkan lebih dari 300 tokoh dan lembaga dengan 184 pemenang. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan pemotongan dana operasional suatu lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal Lembaga Filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan umat hingga sebesar 13,7 persen.

"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Arifin, UU Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU Pengumpulan Dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut. Dia memastikan Baznas selalu diaudit oleh Kemenag.

"Berbeda dengan UU Zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit," ungkapnya.

"Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri, bukan kejahatan ataupun hasil TPPU," tambah Arifin.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.

"Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syar'i. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini," ujarnya.

Penyelewengan Dana ACT

Qurban Care Line, Pelayanan Kurban Terbaik dari ACT Bersama Global Qurban
Operasional Qurban Care Line saat ini tersedia setiap hari sejak pukul 8 pagi hingga 5 sore.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

ACT merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.

Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Dan diketahui, bahwa lembaga tersebut memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen. Yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya sebesar 10 persen.

Saat ini kasus dugaan penyelewengan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya