Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022 tentang tentang Pembatasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus PMK.
"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti persebaran virus penyakit mulut dan kuku pada berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap dan belah, serta memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia, maka diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku yang berbasis kewilayahan," demikian bunyi SE Satgas PMK sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga
Dalam rangka menekan penyebaran virus PMK, diberlakukan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang meliputi:
Advertisement
a. pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarpulau;
b. pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berupa hewan ternak ruminansia dan babi, daging segar dan kulit antar Kabupaten/Kota; dan
c. pengendalian lalu lintas produk hewan rentan PMK berupa susu segar antar Kabupaten/Kota.
Adapun lalu lintas hewan rentan PMK sebagaimana dimaksud wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan Pejabat Otoritas Veteriner.
Dalam hal menjalankan masa karantina menunjukkan gejala klinis, maka diberlakukan ketentuan deteksi virus PMK. Jika hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil negatif, maka hewan rentan PMK diperkenankan melakukan perjalanan.
Hewan Positif PMK Dimusnahkan
Apabila hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau (belum ada kasus) wajib dimusnahkan.
Kemudian, hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Kuning wajib dilakukan pemotongan bersyarat.
Sementara itu, hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah wajib dilakukan pemotongan bersyarat atau isolasi di area isolasi peternakan dengan memperhatikan kondisi hewan.
Pintu masuk (entry point) lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK adalah seluruh pelabuhan laut di Indonesia.
Selain itu,seluruh pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK yang telah dibentuk oleh Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan.
Advertisement