Cegah Penyebaran Virus PMK, Satgas Keluarkan SE Pembatasan Lalu Lintas Hewan

Satgas PMK mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis kewilayahan. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah virus PMK pada hewan ternak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Jul 2022, 20:55 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 20:55 WIB
FOTO: Vaskinasi PMK di Pusat Sapi Perah Terbesar Bogor
Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor saat melakukan penyuntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kandang sapi perah milik warga di Situ Udik, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/6/2022). Puluhan sapi perah di pusat sapi perah terbesar di Bogor ini mati dan ratusan lainnya terjangkit penyakit PMK. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2022 tentang tentang Pembatasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus PMK.

"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti persebaran virus penyakit mulut dan kuku pada berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam kesehatan hewan berkuku genap dan belah, serta memiliki dampak besar bagi perekonomian Indonesia, maka diperlukan pengaturan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan penyakit mulut dan kuku yang berbasis kewilayahan," demikian bunyi SE Satgas PMK sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Sabtu (9/7/2022).

Dalam rangka menekan penyebaran virus PMK, diberlakukan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK yang meliputi:

a. pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarpulau;

b. pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berupa hewan ternak ruminansia dan babi, daging segar dan kulit antar Kabupaten/Kota; dan

c. pengendalian lalu lintas produk hewan rentan PMK berupa susu segar antar Kabupaten/Kota.

Adapun lalu lintas hewan rentan PMK sebagaimana dimaksud wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan Pejabat Otoritas Veteriner.

Dalam hal menjalankan masa karantina menunjukkan gejala klinis, maka diberlakukan ketentuan deteksi virus PMK. Jika hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil negatif, maka hewan rentan PMK diperkenankan melakukan perjalanan.

Hewan Positif PMK Dimusnahkan

FOTO: Vaksinasi PMK untuk Hewan Ternak di Bogor
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor menunjukkan tanda sehat pada sapi saat melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di salah satu peternakan warga di Mulya Sari, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/6/2022). Provinsi Jawa Barat mendapatkan jatah 120 ribu dosis vaksin untuk mencegah penularan PMK dari Kementerian Pertanian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Apabila hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau (belum ada kasus) wajib dimusnahkan.

Kemudian, hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Kuning wajib dilakukan pemotongan bersyarat.

Sementara itu, hewan rentan PMK yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Merah wajib dilakukan pemotongan bersyarat atau isolasi di area isolasi peternakan dengan memperhatikan kondisi hewan.

Pintu masuk (entry point) lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK adalah seluruh pelabuhan laut di Indonesia.

Selain itu,seluruh pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK yang telah dibentuk oleh Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya