Curhat Jokowi Susahnya Dapat Izin Usaha saat Baru Merintis Jadi Pengusaha

Jokowi mengungkapkan saat itu dirinya harus membayar cukup mahal untuk mengajukan izin usaha. Sehingga, Jokowi pun tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama bertahun-tahun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jul 2022, 12:52 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 11:51 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencoba sepatu produk UMKM di Kecamatan Tugu Jawa Timur, Trenggalek, Jawa Timur. (Dok: Setpres)
Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mencoba sepatu produk UMKM di Kecamatan Tugu Jawa Timur, Trenggalek, Jawa Timur. (Dok: Setpres)

 

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menceritakan kesulitan terbesar yang dialaminya saat merintis usaha pada tahun 1988-1989. Jokowi mengatakan dirinya kesulitan mendapatkan izin usaha sehingga tak bisa meminjam modal ke perbankan.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha, itu tahun 1988-1989," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu.

"Tidak memiliki izin usaha sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan, mau pinjem ke bank tidak bisa karena tidak punya izin usaha," sambungnya.

Jokowi mengungkapkan saat itu dirinya harus membayar cukup mahal untuk mengajukan izin usaha. Sehingga, Jokowi pun tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama bertahun-tahun.

"Saya bertahun-tahun tidak bisa memiliki yang namanya SIUPP TDP saat itu yang itu sangat-sangat diperlukan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil kita," ujarnya.

 

Izin Usaha Dipermudah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Jokowi meninjau sejumlah stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden).

Oleh sebab itu, Jokowi bersyukur saat ini pelaku UKM dapat dengan mudah mengakses NIB dengan cepat melalui sistem online single submission (OSS). Menurut dia, sudah 1,5 juta NIB yang terbit dalam rentang Agustus 2021 hingga Juli 2022.

"Dulu sebelum ada OSS, itu per hari paling hanya 2.000 izin keluar, hanya 2.000. Sekarang sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari," jelas Jokowi.

Kendati begitu, dia meminta agar kedepannya pemerintah bisa mengeluarkan 100.000 izin usaha per hari. Terlebih, kata Jokowi, pengajuan izin berusaha saat ini tak dipungut biaya alias gratis.

"Itu tanggung jawab kepala daerah supaya dorong pengusaha mikro kecil menengah untuk semua memiliki izin ini nomor induk berusaha. Dan tidak dipungut biaya, betul," tutur Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya