Polri Persilahkan Keluarga Ajukan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Polri mempersilahkan kepada pihak keluarga Brigadir J atau Yoshua untuk mengajukan upaya autopsi ulang jasad almarhum yang tewas dalam insiden adu tembak antar anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Jul 2022, 21:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 21:45 WIB
Suasana Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Suasana rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Rumah dinas Kadiv Propam Polri ini diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polri mempersilahkan kepada pihak keluarga Brigadir J atau Yoshua untuk mengajukan upaya autopsi ulang jasad almarhum yang tewas dalam insiden adu tembak antar anggota di kediaman Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bahwa dari pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi. Ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Selain untuk keadilan, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

"Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang ekspert yang harus melakukan. Dalam hal ini siapa, dalam hal ini adalah kedokteran forensik. Kedokteran forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa, untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," sambungnya.

Dedi menegaskan, autopsi ulang memiliki standar internasional dan pastinya akan diaudit sesuai standar kode etik dan profesi.

"Oleh karenanya, hasil komunikasi kami dengan Dirpidum, dari pihak pengacara apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion, itu hal yang harus dilakukan," kata dia.

Adapun secara teknis atau mekanisme dalam pengajuan autopsi ulang, dari pihak pengacara keluarga Brigadir Yoshua dapat mengajukan kepada penyidik selaku pihak yang memiliki kewenangan. Kemudian dari penyidik berkoordinasi kepada pihak yang akan melakukan dan ahli di bidangnya, dalam hal ini kedokteran forensik.

"Dan ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus apabila dilakukan ekshumasi, apabila diketemukan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil autopsi yang pertama, itu sangat bagus. Karena itu untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel," Dedi menandaskan.

 


Pengacara Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan Kematian Brigadir Yoshua

Sementara kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, tidak terima dengan hasil autopsi yang sekarang. Dikarenakan, banyak kejanggalan antara bekas luka dan fakta yang ada.

"Kenapa tidak terima, karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022.

"Supaya transparan, karena ini kasus publik atau domain publik harus dilakukan visum et repertum atau autopsi ulang," tambah Kamaruddin.

Bareskrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus adu tembak dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

 


Penjelasan Polri Dianggap janggal

Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga menemukan kejanggalan dari kematian putranya tersebut yang mereka terima dari Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri.

"Yang janggal ya penjelasan Koro Penmas, dia bilang tembak-menembak, yang menembak katanya almarhum, tapi yang ditembak enggak kena. Abis 7 peluru. Kemudian yang ditembak, menembak balik 4 kali. Tapi menghasilkan 7 peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa menembak 4 kali menghasilkan 7 peluru," beber Simanjuntak.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya luka seperti terkena senjata tajam yang ada pada tubuh Brigadir Yoshua.

"Kenapa ada luka sajam di dalam tubuhnya? Di bibir, di hidung, di mata, di belakang telinga ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau syatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas ata geser, giginya berantakan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya