13 Kios di Pasar Anyar Bogor Disegel, Ini Penyebabnya

Sebanyak 13 kios di Blok G Pasar Anyar Kota Bogor, Jawa Barat, disegel petugas Perumda Pasar Pakuan Jaya.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 20 Jul 2022, 15:05 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 15:05 WIB
13 kios di Blok G Pasar Anyar Kota Bogor Disegel
Sebanyak 13 kios di Blok G Pasar Anyar Kota Bogor, Jawa Barat, disegel petugas Perumda Pasar Pakuan Jaya. (Foto: Achmad Sudarno/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 13 kios di Blok G Pasar Anyar Kota Bogor, Jawa Barat, disegel petugas Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Kios-kios pedagang itu disegel lantaran menunggak pembayaran service charge.

Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Sri Karyatno mengatakan, para pedagang tersebut belum membayar tagihan service sejak awal kasus Covid-19 melanda.

"Kios mereka disegel karena nunggak bayar service rata-rata sekitar dua setengah tahun," kata Sri di Bogor, Selasa (19/07/22).

Marino sapaan akrabnya menyebutkan berdasarkan catatan Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) Pasar Anyar belasan pedagang tersebut menunggak uang service mulai Rp3 juta hingga Rp5 Juta per kios.

Untuk itu, sesuai aturan maka bagi para pemilik kios yang menunggak diberikan tindakan polisional, yakni berupa penyegelan kios dengan stiker kemudian digembok.

"Kalau ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya dulu, baru segel dibuka," ujar Marino.

 

Sudah Beri Peringatan

Sebelum penyegelan, Marino mengatakan, Unit Pasar Kebon Kembang telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3.

Bahkan, lanjut dia, memanggil pemiliknya, akan tetapi tidak pernah direspon oleh mereka.

"Karena tidak direspon akhirnya kami lakukan tindakan segel," ungkapnya.

 

Harus Melunasi Tagihan

Setelah belasan kios disegel, akhirnya mereka terpaksa melunasi tagihan listrik, kebersihan dan lainnya.

Dari 13 kios kini tinggal lima 5 kios yang masih tersegel. Karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segel sudah dibuka kembali.

"Kami memberikan kebijakan berupa keringanan tunggakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya