Usai Ditolak MK, Pemerintah Tegaskan Siap Lakukan Kajian Ganja Untuk Medis

WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah siap melakukan kajian ganja untuk medis seperti yang diperintahkan MK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jul 2022, 16:07 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 16:07 WIB
wamenkumham
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Graha Pengayoman Kemenkumham. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penggunaan ganja untuk medis. WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah siap melakukan kajian ganja untuk medis seperti yang diperintahkan MK.

“Putusan MK sangat jelas ya, bahwa itu ditolak untuk semuanya. Dan dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemkanfaatan ganja itu sendiri,” kata Edward di Kentor DPP PDIP, Kamis (21/7/2022).

Edward menyebut selain kajian, pemerintah dan DPR juga terus melanjutkan revisi UU Narkotika.

“Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja medis, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu,” jelasnya.

Pembahasan revisi tersebut menurut Edward akan langsung digelar usai masa reses DPR yakni Agustus mendatang. “Persis. Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk melakukan revisi UU Narkotika No.35 tahun 2009 atau merevisi agar ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.

“Sejumlah fraksi termasuk fraksi kami PPP (sepakat), ini istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis, tapi relaksasi ganja untuk keperluan medis,”kata Arsul pada wartawan dikutip, Kamis (21/7/2022).

Relaksasi yang dimaksud Arsul adalah revisi pada pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Relaksasinya dalam bentuk ada perubahan bunyi pasal 8 ayat (1),” kata dia.

Arsul memastikan proses revisi UU Narkotika tetap akan berlanjut meski sebelumnya MK menolak yudisial review pasal tersebut.

“Revisi UU narkotika yang sekarang sedang berproses di DPR, dalam hal ini di komisi 3 maka ya nanti kembali apa yang jadi kesepakatan DPR dan pemerintah,” pungkas dia.

MK Tolak Gugatan Ganja untuk Medis

MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 atau legalisasi ganja untuk medis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Sidang uji materi tersebut dengan pemohon Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalisasi ganja untuk medis. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat seperti Santi yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa, sebab DPR masih tetap bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.

“Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislatif review, yang ditolak itu kan Yudisial review,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yakni DPR.

“Tidak berarti pasal 8 ayat 1 gak bisa diubah,

Karena MK berpendapat itu kebiajkan hukum yang terbuka artinya dikembalikan ke pembuat UU dalam hal ini DPR,” kata dia.

Infografis: Pro Kontra Legalisasi Ganja Untuk Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Pro Kontra Legalisasi Ganja Untuk Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya