Polri Tunjuk Karo Wabprof Jadi Plh Karo Paminal Divisi Propam

Polri resmi menunjuk Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian (Plh) jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, usai Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jul 2022, 19:42 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2022, 19:42 WIB
Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polri resmi menunjuk Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Anggoro Sukartono sebagai pelaksana harian (Plh) jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri, usai Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.

"Penunjukan Karowabprof Divpropam Polri sebagai Pelaksana Harian (Plh) Karopaminal Divpropam Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).

Penunjukan PLH Karo Paminal Divisi Propam Polri itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2149/VII/KEP./2022 tanggal 22 Juli 2022.

Sebelumnya, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya. Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Pada malam hari ini memutuskan untuk menontakrifkan 2 orang (anggota Polri) pertama Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," singkat Dedi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Dedi mengatakan, alasan pencopotan keduanya semata untuk menjaga indenpendensi dari kasus hukum yang tengah berjalan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat adu tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Agar tim bekerja secara obyektif, akuntabel dan menjaga independensi," jelas Dedi.

 

Belum Mengaitkan

Sejauh ini Polri memang belum mengaitkan keduanya dalam kasus ini. Namun kedua perwira Polri tersebut diduga mengetahui tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam tewasnya Brigadir J.

Selain itu, Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J sebelumya juga mendesak agar kedua orang tersebut dinonaktifkan. Menurut Kamarudin hal itu agar investigasi kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan independen.

Diketahui, sebelum penonaktifkan Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah member putusan senada kepada Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan sebelumnya juga menyebut, selain Ferdy Sambo, pihak keluarga juga meminta Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya. Johnson mengatakan, Brigjen Hendra adalah orang yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir Joshua.

"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022).

 

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dianggap Langgar Prinsip Keadilan

Dirinya juga mengatakan, tindakan Brigjen Hendra Kurniawan dinilai melanggar prinsip keadilan untuk keluarga Brigadir Josua dan melanggar hukum adat yang diyakini keluarga korban.

"Menurut saya itu (pencopotan) harus dilakukan," katanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir Joshua juga menilai bahwa perilaku Brigjen Hendra tidak sopan kepada keluarga mendiang dengan melakukan intimidasi dan memojokan.

"Sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," katanya.

Johnson menyayangkan tindakan yang dilakukan Hendra Kurniawan kepada pihak keluarga Brigadir Joshua. Dia menyebut, harusnya Karo Paminal membina mental Polri, namun yang dilakukannya malah justru mengintimidasi orang yang sedang berduka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya