Polisi Sebut Lahan di Depok untuk Kubur Bansos Jokowi Disewa JNE

PT JNE mengakui bansos Presiden Jokowi sengaja dikubur di lahan kosong kawasan Depok yang ia sewa. Hal itu karena beras bansos tersebut sudah tidak layak dikonsumsi masyarakat lantaran rusak.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Agu 2022, 17:41 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 17:41 WIB
Kemensos cek lokasi penimbunan bansos presiden
Kementerian Sosial (Kemensos) mengecek langsung lokasi penemuan paket sembako bansos presiden yang ditimbun tanah di lahan kosong kawasan KSU, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - PT JNE mengakui bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias banpres berupa beras sengaja dikubur di lahan kosong kawasan Depok yang telah disewa. Hal itu karena bansos berupa beras tersebut sudah tidak layak dikomsumsi masyarakat lantaran rusak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, JNE disebut berhak menggunakan lahan kosong itu karena telah menyewa dari seseorang. Namun Auliansyah, tak merinci soal figur pemilik lahan sebenarnya.

"Tanah itu disewa oleh pihak JNE dari seseorang," kata Auliansyah saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Auliansyah mengatakan, lahan diperuntukkan operasional JNE seperti tempat parkir kendaraan. Belakangan, sebagian lahan juga dipakai untuk mengubur bansos Presiden Jokowi yang tak layak distribusi.

"Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam di situ karena merasa yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut. Karena mereka menyewanya pada seseorang," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, beras yang dipendam dipastikan dalam kondisi rusak. Adapun, jumlahnya mencapai 3,4 ton.

"Kenapa ditanam? ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," ujar dia.

Berdasar hasil penyelidikan, pihak JNE juga telah mengganti beras 3,4 ton yang rusak ke pemerintah dan disalurkan seluruhnya ke keluarga penerima manfaat bansos presiden.

"Sehingga dalam hal ini bisa disampaikan bahwa dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu, negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan," ujar Zulpan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Negara Tidak Dirugikan

Penyelidikan Kasus Penemuan Dugaan Beras Bansos di Depok
Warga menunjukkan beras diduga bansos presiden di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8/022). Dari pemeriksaan sementara diketahui pihak JNE mengubur beras bansos Covid-19 itu pada 5 November 2021. (merdeka.com/Arie Basuki)

Polisi menyatakan, tidak ada kerugian negara di dalam kasus dugaan penimbunan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) alias banpres berupa beras di Jalan Raya Tugu, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, bansos berupa beras yang dikubur dalam tanah dipastikan dalam kondisi rusak.

Sementara itu, PT JNE yang diberi tanggung jawab menyalurkan bantuan telah mengganti sesuai dengan jumlah beras yang mengalami kerusakan.

"Kalau kerusakan tidak diganti, berarti negara dirugikan dong, orang negara sudah bayar kok ke Bulog. Kemudian, masyarakat penerima manfaat berarti dirugikan. Tapi itu tidak ada. Jadi begitu rusak JNE bertanggung jawab membeli beras baru dan mengganti beras yang rusak tersebut," ujar Auliansyah dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Auliansyah menerangkan, pihaknya telah menerima bukti dokumen berupa penggantian barang yang rusak. Karena itu, disampaikan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pemendaman bantuan sosial berupa beras.

"Iya, proses penyelidikan kita hentikan," ujar dia.

Auliansyah mengungkapkan, bantuan berupa beras mengalami kerusakaan pada saat perjalanan dari Gudang Bulog di Jakarta Timur menuju Kota Depok. Cuaca saat itu sedang dilanda hujan.

"Kendaraan yang membawa beras tersebut mungkin tidak begitu tertutup. Akhirnya beras itu terkena hujan," ujar dia.

Aulianyah menyampaikan, kerusakan diketahui pihak JNE ketika hendak menyalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Sehingga JNE tidak memberikan beras yang rusak itu. Kemudian melaporkan kepada perusahaan yang menugaskan dia untuk mendistribusi dan dia sudah mengganti, dia juga sudah membayarkan juga beras yang sudah diganti, karena ini adalah tanggung jawab daripada JNE," ujar dia.

 

JNE Klaim Bansos yang Dikubur Rusak Akibat Hujan

JNE Express mendatangi lokasi beras diduga bansos dikubur di Depok
Kuasa Hukum JNE Express mendatangi lokasi penemuan beras diduga bansos presiden yang dikubur di lahan kosong, Kampung Serab, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sementara itu, penasihat hukum atau pengacara JNE Anthony Joni mengklaim mengantongi bukti-bukti bahwa beras yang dikubur tersebut adalah milik JNE.

"Kita punya semua dokumen bukti. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," ujar dia.

Anthony menerangkan, PT JNE mendapat arahan mengambil beras dari gudang Perum Bulog. Namun, dalam perjalanan ada yang terkena guyuran hujan.

"Sehingga itu biasa-lah basah, ada berjamur. Itu sudah tidak layak konsumsi. Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat. Tidak mungkin beras rusak kita kasih kepada penerima manfaat," ujar dia.

Anthony memastikan, PT JNE telah bertanggung jawab mengganti semua beras yang rusak. Buktinya, sampai saat ini belum ada komplain dari penerima bansos.

"Ada enggak penerima manfaat yang komplain? Sampai hari ini tidak ada. Kita sudah ganti semua. Jadi tidak ada kerugian sedikit pun," ujar dia.

Sementara menurut VP of Marketing JNE, Eri Palgunadi, terkait pemberitaan temuan beras bansos Jokowi di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan JNE. Pemendaman paket Banpres sudah melalui proses standar operasional prosedur penanganan barang.

“Sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ujar Eri melalui keterangannya.

Eri menjelaskan, JNE berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan. JNE memastikan tidak ada pelanggaran dan klarifikasi yang diberikan dapat bermanfaat dan mencegah kesalahpahaman.

“Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, serta mencegah kesalahpahaman,” jelas Eri. 

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya