Liputan6.com, Jakarta - Perlahan tapi pasti, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang melibatkan Bharada E di rumah dinas (rumdin) Irjen Ferdy Sambo mulai terang benderang.
Hal itu usai Bharada E alias Richard Eliezer mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) di kasus kematian Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
Dan pada Selasa 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto, pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir J berkat kegigihan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," ujaar Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam 9 Agustus 2022 melansir Antara.
Pernyataan Kabareskrim Komjen Agus itu membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu," papar Komjen Agus.
Ā
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengacara Mengundurkan Diri
Komjen Agus memaparkan, sebelumnya Bharada E didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, pada akhirnya mengundurkan diri.
Kemudian, lanjut dia, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara.
"Maka pada saat dilakukan pemeriksaan, Bharada E harus kami siapkan pengacaranya," ucap Agus.
Menurut dia, tidak adil jika pengacara baru menyampaikan ke publik bahwa dirinya yang membuat Bharada E mengungkapkan semua peristiwa di TKP Duren Tiga.
"Penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya," terang dia.
"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," jelas Agus.
Kini ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Ā
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
Sebelumnya, kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disampaikannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Kita nggak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," tutur Andreas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Andreas enggan membeberkan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E .
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," jelas dia.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Andreas menyayangkan tidak adanya petugas yang dapat menerima surat pemberitahuan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Satu lagi, cuman tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, cuma tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," Andreas menandaskan.