Liputan6.com, Jakarta Satgassus (Satuan Tugas Khusus) Merah Putih resmi dibubarkan. Adapun Satgasus Polri ini dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat ini Ferdy Sambo pun telah menyandang tersangka pembunuh Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pembubaran Satgassus Polri ini langsung atas perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah mengehntikan kegiatan dari Satgassus Polri. Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri," ujar Dedi Pdi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis (11/8/2022).
Advertisement
Dedi menerangkan, pertimbangan penghentian Satgassus Polri salah satunya untuk efektivitas kinerja organisasi.
"Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing. Sehingga Satgassus Polri dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," ujar dia.
Satgassus sendiri merupakan jabatan nonstruktural di Korps Bhayangkara. Tercatat, Satgasaus Merah Putih pertama kali dibentuk pada tahun 2019 oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolri.
Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo memimpin Satgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Irjen Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Tugas dan Fungsi Satgasus Polri
Salah satu tugas Satgasus Merah Putih Polri adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus Polri juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.
Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Di Satgasus Polri ini juga ada mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri usai diangkat dan resmi bertugas di Korps Bhayangkara.
Novel bertugas membantu dan mendampingi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sejak 2019 sedang melaksanakan Program Penguatan Reformasi Bea Cukai.
Pada program itu, Bea Cukai menggandeng Polri dan Kementerian Keuangan. Harapannya, Bea Cukai dapat mencegah peluang terjadinya korupsi pada kegiatan ekspor dan impor yang berimplikasi pada kemudahan berusaha dan peningkatan penerimaan negara.
Kegiatan di KPU BC Tipe A Tanjung Priok ini merupakan awalan dari kegiatan lapangan yang akan dilaksanakan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Inspektorat Bidang Investigasi, Kementerian Keuangan.
Advertisement
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.