Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga
Didampingi Perwakilan Labfor, Inafis, dan Dokpol serta Inspektorat Khusus (Itsus) akan menyambangi Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Advertisement
"Untuk Senin Komnas HAM infonya mau melihat TKP akan dihadiri oleh Labfor, Inafis, Dokpol dan Itsus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Dedi menyampaikan, peninjauan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Adapun, tujuan untuk kebutuhan melengkapi laporan yang telah dilakukan oleh internal Komnas HAM.
"TKP hanya ditinjau aja sama Komnas HAM untuk bahan laporan," terang dia.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR, dan KM.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tidak Ada Baku Tembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap, adanya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk membuat peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J (Brigadir J) ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri saat jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Hal itu, kata Kapolri, untuk memberi kesan adanya peristiwa baku tembak. "Untuk memberikan kesan tembak menembak (antara Brigadir J dan Bharada E)," ungkapnya.
“Penembakan Brigadir J atas perintah FS (Ferdy Sambo) senjata milik Brigadir RR," tambah dia.
Saat mengungkap fakta baru, Kapolri didampingi oleh sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Ferdy Sambo dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Skenario Jahat Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.