Jaksa Agung Pastikan akan Berkoordinasi dengan KPK Terkait Penanganan Kasus Surya Darmadi

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group atau Damex Group Surya Darmadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2022, 17:26 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 17:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group atau Damex Group Surya Darmadi.

Diketahui, selain terjerat kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di KPK.

"Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).

Namun begitu, Burhanuddin belum bisa memastikan kapan akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah itu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menahan Surya Darmadi.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Burhanuddin.

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi yang merupakan buronan kasus korupsi akhirnya kembali ke Indonesia. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mendukung penuh upaya Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan, pihaknya melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah menemui pihak Kejagung terkait penanganan kasus ini.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut, dalam pertemuan pihaknya dengan Kejagung, tim KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus Surya Darmadi yang ditangani KPK kepada Kejaksaan Agung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Surya Darmadi Sudah Serahkan Diri

Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta)
Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Senin (15/8/2022). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Diketahui, Surya Darmadi sudah menyerahkan diri kepada Kejagung siang tadi. Surya Darmadi terlihat mengenakan masker hijau dengan kemeja putih. Dia bungkam sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi sudah tiba di Indonesia.

Imigrasi menyebut, buronan kasus korupsi Kejagung dan KPK itu tiba di Bandara Soetta sekitar pukul 13.20 WIB dengan menumpang pesawat China Airlines.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB. Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Jadi Buron KPK

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya