Surya Darmadi Dibantarkan Kejagung, KPK Tunda Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada hari ini, Jumat (19/8/2022), di Kejaksaan Agung (Kejagung).

oleh Nanda Perdana PutraRita Ayuningtyas diperbarui 19 Agu 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 10:30 WIB
Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan Perdana di Kejaksaan Agung
Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada hari ini, Jumat (19/8/2022), di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung tengah membantarkan Surya Darmadi di rumah sakit.

Surya Darmadi dibantarkan akibat kesehatannya yang menurun saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh perusahannya di Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, oleh karena itu, pemeriksaan oleh KPK pun ditunda.

Dia menegaskan, Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

"Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Ketut, dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Jumat.

Untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi dibantarkan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur pada Kamis 18 Agustus 2022 malam.

"Masih (di ICU). Sementara kita bantarkan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Menurut dia, upaya pemeriksaan baru akan dilakukan setelah dokter menyatakan kondisinya telah stabil.

"Tidak ditahan. Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita," jelas dia.

Adapun keputusan pembantaran Surya Darmadi berdasarkan hasil diagnosa tim dokter Kejagung, bukan pihak medis pribadi bos Duta Palma Group tersebut.

"Sakit jantung kan. Bawaan dari sana sudah. Sudah bypass," Supardi menandaskan. 

Dilarikan ke RS

Surya Darmadi Tiba di Kejagung
Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung dan ditetapkan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Menurut Ketut, Surya Darmadi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pengambilan keterangan terhadapnya baru berjalan sekitar 3 jam dan dihentikan sementara.

"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," kata Ketut.

Awalnya, Kejagung kembali memeriksa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang rugikan negara hingga Rp 78 triliun pada Kamis, (18/8/2022).

 

Pemeriksaan Seharusnya Dilakukan Selasa 16 Agustus

Kasus korupsi dan pencucian uang ini terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Jam 10.00 WIB," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Pemeriksaan inipun seharusnya dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022. Namun, karena pertimbangan kondisi fisik maka diundur sampai Kamis, 18 Agustus 2022.

"Masih kecapean, tunggu kondisi baik," kata Ketut.

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.

Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.

"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya