Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sumanjuntak melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu yang dibuat di Polres Jakarta Selatan, dengan terlapor Brigadir J. Aduan tersebut tengah coba dilayangkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55 KUHPidana, di mana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," tutur Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Dibikin juga Ibu, Ibu Putri membuat laporan polisi juga, bahwa dia korban pelecehan dan kekerasan seksual di mana kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," sambungnya.
Advertisement
Kamaruddin membawa barang bukti berupa surat kuasa, surat penghentian kedua perkara tersebut, termasuk rekam percakapan pesan singkat. Adapun terlapor adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Karena pengacaranya kan terus mengatakan Ibu PC ini sama Pak Sambo kan korban kekerasan dan korban kekerasan seksual kan," jelas dia.
Menurut Kamaruddin, isu pelecehan seksual merupakan akal-akalan kubu Ferdy Sambo agar dapat terlepas dari jerat hukum dan tetap menjadi anggota Polri. Motif pembunuhan akibat tindak kesusilaan pun dinilainya tidak mungkin terjadi.
"Itu yang kita lapor hari ini karena kan asusila itu kan tidak mungkin terjadi pertama kan dibilang di duren tiga. Dia bikin laporan di polres Jaksel. Karena tidak terbukti lalu diganti lokusnya menjadi ke Magelang. Sementara di Magelang ibu PC itu aktif ber-WA kepada adik almarhum dan dia bukan sebagai korban, tapi dia ceria bahagia kan gitu," Kamaruddin menandaskan.
Pakai Kerudung Hitam, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Kedatangannya kali ini sebagai pemenuhan panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kedatangan sosok Istri Ferdy Sambo itu telah dikonfirmasi kepada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya (Putri sudah datang)," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Putri Candrawathi datang ke di Gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.48 WIB emakai mobil Kijang Innova B 1284 IR warna hitam. Sebelum terekam gambar, mobil itu terlihat menghindari awak media.
Dengan berkeliling area Mabes Polri terlebih dahulu ketika awak media hendak mengambil gambar kedatangan, mobil tersebut terekam sempat kembali keluar membuat kedatangannya luput dari pantauan.
Putri datang memakai pakaian kerudung hitam serta busana baju hitam langsung masuk ke Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, dengan didampingi sejumlah tim kuasa hukum tanpa melontarkan sepatah katapun.
Termasuk wajah Putri yang tertutup masker hitam, sambil menunduk dia masuk ke dalam gedung Bareskrim untuk menjalani tes kesehatan sebelum diperiksa penyidik.
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Andi.
Kemunculan Putri Candrawathi di depan publik merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya saat ia menjenguk Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Putri menghadiri pemanggilan penyidik setelah mengirimkan surat sakit selama sepekan ke belakang. Kondisinya disebut-sebut terguncang pasca peristiwa di Magelang dan Duren Tiga, Jakarta Selatan lalu.
Advertisement
Tersangka
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Adi Rian mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).